Bupati Purwakarta Siapkan Klausul Peraturan Kepala Daerah

Diterbitkan

Senin, 19 September 2022

Penulis

Diskominfo Purwakarta

|

Diskominfo Purwakarta

949 kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama jajarannya tengah menyiapkan klausul Peraturan Kepala Daerah (Perkada), peraturan tersebut sebelumnya lazim disebut Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini bertujuan untuk tetap dapat merealisasikan agenda-agenda kerakyatan yang telah diusulkan pada anggaran perubahan tahun 2022.

"Berkaitan dengan PPA, Alhamdulillah, dari awal kita sudah konsultasikan soal penyusunan Perkada dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, tenggat waktunya sekitar tujuh hari," ucapnya, di Bale Nagri, Kabupaten Purwakarta, Jumat (16/9/2022).

Ambu Anne --sapaan Anne Ratna Mustika-- juga memastikan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Evaluasi terhadap agenda tersebut juga dilakukan bersama Sekda, Sekwan, Bagian Hukum, BKAD dan jajarannya lainnya.

"Sudah tidak ada lagi pembicaraan bahwa paripurna sah atau tidak sah. Ke depan kami berharap bisa berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi," katanya.

Sementara, berkaitan dengan Interchange KM 99 Darangdan. Menurut Ambu Anne rencana tersebut telah ada dalam Perda 11/2012 tentang RT RW, karena hal tersebut merupakan kepentingan masyarakat serta menjadi skala prioritas.

"Hal ini sudah kami komunikasikan dengan Kementerian PUPR. Seharusnya biaya dibebankan kepada daerah pengusul. Tapi karena kemampuan keuangan daerah terbatas, saya sampaikan karena ini sangat penting untuk warga, Kementerian PUPR mengabulkan untuk pembangunan yang akan dibebankan pada Kementerian PUPR," ujarnya. (Diskominfo Purwakarta/UPI)

Editor: UPI

Berita Terkait