Optimalisasi Pendapatan Pajak, Pemkab Bogor Hadirkan Program Relaksasi Pajak Dari 1 Juli Hingga 31 Agustus 2022  

Diterbitkan

Jumat, 22 Juli 2022

Penulis

Diskominfo Kabupaten Bogor

|

Diskominfo Kabupaten Bogor

1,8 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor lakukan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2022,  sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar pajak, yang berlangsung di Gedung BJB Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (22/07/2022). 

Dalam kesempatan ini, mewakili Plt. Bupati Bogor Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, untuk ikut serta dalam program pemutihan tahun 2022, melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Lalu memutasikan kendaraan yang dimiliki/dikuasai yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menjadi plat F Kabupaten Bogor, serta melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain. 

“Saya minta kepada para camat, lurah dan kepala desa untuk ikut membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui medsos masing-masing. Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif,” tegas Burhanudin saat menghadiri kegiatan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar dan Kabupaten Bogor, di Gedung BJB Cibinong, Jumat (22/7/22). 

Program Relaksasi Pajak Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2022. Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun pajak 2021 bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022 yang sudah dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. 

“Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tukas Sekda. 

Menurut Burhanudin menyatakan, agar Bappenda dan seluruh Perangkat Daerah penunjang pendapatan daerah harus kreatif dan terus berinovasi mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Kepada seluruh Perangkat Daerah/Camat/Kades/Lurah dan para ASN berperan aktif menghimpun potensi pendapatan yang berada di bidang atau wilayah kerjanya masing-masing. 

“Selain itu, diperlukan juga dukungan dan peran aktif stakeholder serta sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jabar maupun Kabupaten Bogor, untuk bersama-sama mengoptimalkan pendapatan pajak,” ungkapnya. 

Untuk diketahui bahwa, pendapatan daerah di Kabupaten Bogor tahun 202 antara lain yakni, PAD berkontribusi sebesar 36,83% dimana 69,94%-nya bersumber dari pajak daerah. Adapun pendapatan transfer pusat dan daerah berkontribusi 63,17%, dimana didalamnya bagi hasil pajak Provinsi Jawa Barat berkontribusi 16,91% dan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat berkontribusi sebesar 2.84%. 

“Saat ini kita memasuki triwulan ketiga tahun 2022, per 18 juli 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor baru terealisasi sebesar 4,2 triliyun atau 50,11% dari target yang ditetapkan, dengan rincian: dari realisasi PAD sebesar 1,9 triliyun atau 61,1% sedangkan dari Pendapatan Transfer Baru terealisasi sebesar 2,3 triliyun atau 43,12%,” tandas Sekda. 

Kemudian, Kepala Bappenda Jawa Barat Dedi Taupik menuturkan, bahwa sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar ini sangat penting untuk mengoptimalisasi pajak daerah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jabar. 

“Kami berharap melalui relaksasi pajak, salah satunya PBB dan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bisa mendorong peningkatan pajak baik Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jabar. Kami minta agar masyarakat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus tahun 2022 ini dimanfaatkan dengan baik,” jelas Dedi. 

Ditempat yang sama, Pimpinan Bank Jabar Banten Wilayah Cibinong, Budi Jamaludin menambahkan, dirinya mengapresiasi kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar karena berkontribusi besar dalam meningkatkan daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak dalam meningkatkan pembayaran pajak. Dukungan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui Aplikasi BJB Digi yang terintegrasi dengan aplikasi SAMBARA. 

"Layanan E-Samsat bisa dilakukan melalui layanan yang telah bekerjasama dengan Bank BJB baik Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Buka Lapak, dan sebagainya. Selain e-samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bank BJB pun mempunyai produk lainnya yaitu t-samsat yang merupakan produk tabungan khusus pembayaran PKP tahunan yang dimiliki BJB," terangnya. 

Menurutnya, dengan menggunakan T-Samsat wajib pajak tidak perlu lagi mengantri sebab pembayaran dilakukan secara otomatis melalui sistem auto debit kepada tabungan samsat. Wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan akibat lupa pada saat waktu pembayaran. 

"Semoga dengan layanan E-Samsat dan T-samsat tersebut bank BJB dapat memberikan andil dalam optimalisasi pajak daerah serta membantu mempermudah masyarakat dalam menaikkan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," jelasnya.

(Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Editor: Admin

Berita Terkait