Kab.Subang—- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang.
Kepala P3DW Subang Lovita AR menjelaskan jam layanan di P3DW Subang berubah yakni dari pukul 08.00 hingga 13.00 untuk di Samsat Induk dan mulai pukul 09.00 untuk layanan di Outlet, Samling dan Samades. Adapun untuk Sabtu semua pelayanan buka sampai pukul 11.00 (kecuali Samades).
“Tidak ada layanan untuk Minggu, Samsat Terminal kita tutup,” ujarnya pada Kamis (22/7/21).
Selain menerapkan jam layanan berbeda dengan hari-hari sebelum PPKM, lanjutnya, Samsat Subang memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan memberdayakan layanan drive thru untuk pembayaran pajak tahunan guna memecah kerumunan wajib pajak.
Lovita menyarankan bagi bayar pajak kendaraan yang jatuh tempo di masa PPKM bisa membayar secara online melalui e-samsat dengan aplikasi Sambara, Samolnas dan Samsat J’Bret.
“Pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) BUMDES,” katanya.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, lanjut Lovita, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah.
“Model pembayaran pajak semacam ini sangat kami sarankan di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik,” jelasnya.
Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang, Ahmad Zayiddin menjelaskan penerapan PPKM Darurat selama 3-20 Juli menimbulkan kelesuan. Samsat Subang mencatat hingga Rabu (21/7/2021), PKB yang sudah terkumpul 32,35 persen atau sekitar Rp.72,351 miliar.
“Selama PPKM Darurat, minat masyarakat membayar pajak kendaraan semakin berkurang. Signifikan penurunannya, yang biasanya tiap hari rerata pendapatan 520 jutaan, tapi di masa PPKM darurat hanya 370 jutaan. Hal ini disebabkan adanya pengurangan jam layanan, terbatasnya mobiltas masyarakat serta keterlambatan proses pendaftaran kendaraan baru oleh pihak dealer (karena penerapan WFH),” ujarnya.
Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut Ahmad, rata-rata per hari peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak tidak sampai 0,2 persen. Dan untuk mencapai angka satu persen membutuhkan waktu 6-7 hari.
“Juni 2021 dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Subang , terdapat 436.804 jumlah kendaraan bermotor dimana 396.838 adalah jenis kendaraan bermotor roda dua (90,85%). Dari angka tersebut sebanyak 35% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan (KTMDU), serta 8,45% belum melaksanakan daftar ulang kendaraan (menunggak tahun berjalan) di Samsat Wilayah Subang,” imbuhnya.
(Editor: Raehan Putri)