Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Bupati Ciamis Sampaikan Keberpihakan pada Honorer

Diterbitkan

Rabu, 22 Juni 2022

Penulis

(Diskominfo.Ciamis/UPI)

|

(Diskominfo.Ciamis/UPI)

380 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. CIAMIS - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri rapat lanjutan jawaban pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD perihal Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2021 di Aula Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis, selasa (21/6/2022). 

Dalam sambutannya, Herdiat menyampaikan keberpihakan dan kepeduliannya atas nasib tenaga honorer di Kabupaten Ciamis.

Ia mengatakan Permasalahan tenaga honorer di seluruh indonesia saat ini menjadi isu yang sangat penting setelah Kementerian PAN-RB mengeluarkan surat No. B/165/M.SM.02.03/2022 hal status kepegawaian dilingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

"Dengan Surat Edaran tersebut tentu akan sangat berdampak terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis," katanya.

Terkait hal tersebut, Herdiat mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Ciamis akan berupaya untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendapat solusi terkait permasalahan tersebut. 

"Keberadaan tenaga honorer patut kita pertimbangkan dan kita hargai, terlebih tenaga honorer banyak yang sudah mengabdi dan berkarya lebih dari 5 tahun," ucapnya.

Herdiat menuturkan keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdakab Ciamis saat ini sudah berada di posisi yang kritis di mana jumlah ASN tenaga administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga guru sangat sedikit. 

"Kekurangan tersebut disebabkan karena para ASN memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau pindah tugas, sementara rekrutmen sangat terbatas," ujarnya.

Herdiat mengapresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD atas pandangan umum dan persetujuannya terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

"Kami ucapkan terimakasih atas pandangan umum dan persetujuan fraksi-fraksi DPRD, yang secara prinsip telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan layak untuk dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya," ucap Herdiat. 

Editor: admin

Berita Terkait