BANDUNG- Ketua DPRD Kota Bandung, Haru Swandaru menyatakan, usulan interpelasi yang diusulkan oleh anggota dewan terhadap Walikota Bandung, Ridwan Kamil, menyusul tidak selesainya penataan trotoar dan drainase di Jalan Braga dan Jalan LLRE Martadinata (Riau) merupakan hal yang wajar.
"Interpelasi merupakan jalan terakhir jika penjelasan dari pihak eksekutif tidak memuaskan," ujarnya.
Menurut Haru, interpelasi harus didukung oleh tujuh anggota dewan dan lebih dari satu fraksi serta pengusul interpelasi adalah komisi C yang langsung mengurus permasalahan tersebut.
"Komisi bisa rapat dulu dengan SKPD untuk mempertanyakan persoalan tersebut, patut didengarkan, alasannya apa, kenapa kontrak di putus," ucapnya.
Sementara itu, sekertaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Rediana Awangga mengatakan, interpelasi yang diusulkan oleh anggota dewan terhadap Walikota Bandung merupakan sesuatu yang sah dan hak setiap anggota dewan.
"Hak interpelasi menurut undang-undang adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara," katanya. (Parno)
Tweet |
![]() |