BANDUNG-Kadis Perindag Jabar, Ferry Sofwan Arif, Rabu (4/2) dalam keterangannya kepada wartawan memberikan komentar soal persoalan
penjualan pakaian bekas dari impor yang diduga ada bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.
Penjualan pakaian bekas impor, merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah berlaku beberapa tahun, berisi larangan praktek penjualan barang bekas impor termasuk pakaian. Adapun barang bekas impor yang boleh dijual hanya mesin, jelas Ferry.
Dengan munculnya sidak soal penjualan pakaian bekas yang merebak di beberapa tempat, masalah bakteri adalah masalah tambahan saja.
Sidak penjualan pakaian bekas dari impor, seyogyanya merupakan praktek perdagangan yang tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, penjualan pakaian bekas impor, ujar Ferry patut untuk dihentikan karena ilegal. Untuk sidak secara kontinu teknisnya
dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota. (SN)
Tweet |
![]() |