BANDUNG. Kajati Jabar, Ferry Wibisono dalam salah satu acara yang berlamgsung di Kantor Kejati Jabar beberapa waktu lalu mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar).
Dibawah Pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kajati Jabar) Feri Wibosono, gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tidak sedikit para tersangka, meskipun masih proses penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan.
Salah Satu Unsur dalam Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yaitu mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu UU NO.31 Tahun 1999 Jo .UU 20 Tahun 2001. Seluruh Kekayaan negara dalam bentuk apapunyang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul.
Karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban, pejabat lembaga negara , baik tingkat pusat maupun daerah.Berada dalam penguasaan, pengurusan. Dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara , atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan Kerugian negara kata Ferriy menurut pasal 1 angka 22 UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :Kerugian Negara / daerah adalah kekurangan uang, Surat berharaga , dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.Dalam praktek Peradilan Kerugian Negara harus Riil dan terukur. (SN)
Tweet |
![]() |