BANDUNG-Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat menegaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan titik awal untuk menjaga kehormatan bangsa di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia.
“Bagaimana kita mau terhormat, jika kita sendiri tidak menghargai dan melindungi hak-hak PRT kita di negara sendiri,” kata Adang dalam siaran pers yang diterima jabarprov.go.id, Rabu (17/2).
Legislator PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ini menjelaskan, para PRT tersebut rentan untuk mendapatkan kekerasan dikarenakan bekerja dalam ruang-ruang yang tertutup. Oleh karena itu, RUU PPRT dibahas untuk melindungi salah satu elemen anak bangsa yang terlemah tersebut. “Justru yang harus kita lindungi adalah dari yang terlemah,” jelas Adang.
Adang mengungkapkan, dalam Rapat Baleg di Januari 2016 silam, Fraksi PKS DPR RI telah mendorong agar RUU PPRT masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Perubahan 2016. Hal itu diupayakan sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja domestik dalam menghadapi datangnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Tweet |
![]() |