SUBANG-Hari Senin (9/5) bertempat di Ruang sidang paripurna DPRD Jl. Dewi Sartika No. 1 Subang telah berlangsung rapat paripurna yang membahas tentang Raperda Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2010 ttg Pajak Daerah dan Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Rapat dipimpin Ir. Beni Rudiono (Ketua DPRD Kab. Subang). Hendra Purnawan (Wakil Ketua I), Agus Masykur (Wakil Ketua II) dan Ahmad Rizal (Wakil Ketua III) serta diikuti sekitar 200 orang terdiri dari : 1. Muspida Kab. Subang ;2. Para anggato DPRD Kab. Subang ; 3. Perwakilan instansi terkait Pemda Subang ; 4. Ormas dan OKP.
Salah satu inti bahasan dalam sidang peripurna itu adalah Pajak daerah sebagai salah satu komponen dari sumber pendapatan asli daerah Kab. Subang yang pada saat ini juga terus diupayakan peningkatannya agar memberikan kontribusi yg optimal terhadap penerimaan pendapatan asli daerah.
Diharapkan dengan rampungnya raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pendapatan asli Kab. Subang.
Tweet |
![]() |