SUBANG-Senin, 29 Agustus 2016 pukul 07.30 bertempat di Halaman Kantor Bupati Subang dilaksanakan Apel Pagi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Abdurakhman, M.Si., Para Kepala SKPD, para Camat serta diikuti jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Daerah Kab. Subang.
Sekretaris Daerah Kab. Subang Drs. H. Abdurakhman, M.Si dalam sambutannya, membahas mengenai penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat. Pembahasan mengenai penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.07/2016.
Menurut Sekda Abdurakhman, penundaan ini dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara sehingga devisit anggaran masih dapat dikendalikan. Dikabupaten Subang sendiri akan mengadakan rapat khusus terkait menyikapi penundaan Dana Alokasi Umum oleh Pemerintah Pusat.
Untuk Kabupaten Subang sendiri penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat mulai dari bulan depan sampai dengan bulan desember sebesar Rp. 59.000.000.000,-. [HUMAS]
Tweet |
![]() |