SUMEDANG-Pelantikan dalam jabatan tinggi pratama dan administrator sekaligus pengambilan sumpah jabatan kepada sebanyak 55 orang
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, dilakukan Bupati Sumedang, H. Eka Setiawan di Gedung
Negara Sumedang, Kamis, (20/7/2017) dengan dihadiri oleh beberapa perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Kab. Sumedang, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Sumedang.
Pada pelantikan saat itu, ada sebanyak 4 orang Pegawai Negeri Sipil yang dilantik dalam jabatan tinggi pratama melalui Surat
Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/KEP.89/BKPSDM/2017 tentang pengangkatan dan alih tugas Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan 51 orang dilantik dalam jabatan
administrator, melalui SK Bupati Sumedang Nomor : 821.2/KEP.90/BKPSDM/2017 tentang pengangkatan dan alih tugas Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan administrator di lingkungan Pemkab Sumedang.
Usai melakukan Sumpah kepada para pejabat yang dilantik, Bupati Eka dalam sambutannya mengungkapkan, pelantikan yang
dilaksanakannya tersebut diharapan akan mampu mengakselerasi pencapaian Visi Kab. Sumedang, "Senyum Manis" atau Sumedang Sejahtera, Nyunda, Maju, Mandiri dan Agamis.
“Semoga momentum ini akan memberikan kesegaran, semangat baru, serta menciptakan situasi dan kondisi yang lebih kondusif dalam mempercepat terwujudnya Sumedang Senyum Manis,”harapnya.
Eka mengungkapkan, bahwa rotasi, mutasi ataupun promosi dalam suatu jabatan adalah merupakan sebuah bagian dari dinamisasi, proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil dalam organisasi birokrasi, dan akan selalu ada selama kebutuhan dan situasi orgasisasi menghendakinya.
“Prosesi pelantikan dan mutasi jajaran pejabat adalah bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas
karier pegawai, dan dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksaaan tugas,”ujar Eka.
Di akhir kesempatan, Bupati Eka pun berpesan kepada para pejabat yang dilantiknya agar menjadikan pelantikan saat itu sebagai
momentum perbaikan dan peningkatan profesionalisme, sehingga orientasi berpikir selaku aparatur adalah untuk melaksanakan
pengabdian, mengukir prestasi, loyalitas dan dedikasi bagi keuntungan daerah serta keberhasilan tugas dan kewajiban yang
dikerjakannya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, H. Endi Ruslan mengatakan, bahwa pelantikan pejabat yang diinisiasinya tersebut mengacu
pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pada pelantikan yang kita selenggarakan saat ini, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP nomor 11 Tahun 2017, sehingga adanya penyesuaian nama pada jabatan struktural yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama setara dengan esselon II, jabatan administrator setara esselon III dan jabatan pengawas serta pelaksana setara dengan esselon IV dan V,”ujarnya.
Tweet |
![]() |