Bandung- meski sudah mendaftar sebagai peserta Jamsostek, pekerja
harus kritis terhadap perusahaan. Sebab ternyata Jamsostek menemukan
banyak perusahaan yang belum membayar iuran Jamsostek dengan benar
termasuk melaporkan jumlah pekerja dan upah dengan benar.
“Tunggakan sampai dengan mei mencapai 658 miliar, sangat besar,” kata
Kepala Kanwil Jamsostek Jabar Banten Ilyas Lubis.
Jumlah tunggakan sebesar itu karena ada sebanyak 8.800 perusahaan yang
tidak membayar iuran Jamsostek secara rutin. Bahkan ada yang macet,
atau menunggak selama empat bulan.
Sehingga Jamsostek melakukan kerjasama dengan Kejati Jabar untuk
membantu mempercepat pembayaran tunggakan tersebut. hal itu dilakukan
agar perusahaan tidak kena sanksi dan pekerjanya dapat menerima hak
dari Jamsostek secara maksimal.
Dia berpendapat, banyak faktor yang dapat menyebabkan
perusahaan-perusahaan itu menunggak. Pertama, kata Ilyas, bisa saja,
perusahaan itu benar-benar pailit. Kedua, tidak tertutup kemungkinan,
perusahaan itu mengaku pailit, padahal kondisi sebenarnya tidak
seperti itu.
Kepala Kejati Jabar, Yuswa Kusumah, menambahkan, pihaknya bekerja sama
dengan PT Jamsostek tidak lain untuk turut berperan dalam
menyejahterakan para pekerja. "Sesuai peraturan, para pekerja
mendapatkan hak untuk memiliki jaminan sosial, kesejahteraan, dan
keselamatan," terang Yuswa.
Mengenai langkah yang dilakukan Kejati Jabar dalam kerjasama ini,
secara teknis, tutur Yuswa, pihaknya menyerahkannya kepada setiap
Kejaksaan Negeri (Kejari) level kota dan kabupaten. Bagi perusahaan
yang belum memenuhi kewajibannya tersebut, pihaknya menyiapkan
beberapa langkah. (ada foto jamsostek)
Tweet |
![]() |