BANDUNG - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Rabu pagi (5/3) membuka Semiloka tentang Tindak Pidana Pemcucian Uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Jabar, Jl. Lodaya Bandung.
"Yang paling rawan terjadi penyimpangan adalah pada bantuan sosial. Oleh karena itu Saya akan sangat berhati-hati untuk menyetujui bantuan sosial" ujar Gubernur dalam sambutannya.
Meskipun menurut Gubernur, berdasarkan aturan, tanggungjawab adalah pada penerima anggaran kalau dananya sudah dicairkan.
"Meski berdasar aturan, jika dana bantuan sosial itu sudah dicairkan, maka segala sesuatunya menjadi tanggungjawab penerima, namun tetap saja pemberi anggaran akan terkait" katanya.
Semiloka tentang Tindak Pidana Pencucian Uang diselenggarakan LKBH Korpri Jabar untuk memberi pengetahuan hukum pada anggota Korpri Jabar dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Tweet |
![]() |