Penerbitan Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB)

Layanan ini merupakan fasilitas bagi komunitas atau instansi yang menyelenggarakan kegiatan undian gratis berhadiah kepada masyarakat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB).

Layanan tersedia secara online

Logo Layanan

Penerbitan Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB)

Terakhir diupdate 9 November 2022

Kategori

sosial

Alamat

Telepon

(022) 6643149

Jam Operasional (Selasa, 28 Maret 2023)

Tutup - Buka
Pukul 08:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Sabtu

08:00 - 16:00

Minggu

08:00 - 16:00

Manfaat Bagi Masyarakat

  • Terhimpunnya dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang diperuntukan bagi peningkatan kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial RI;

  • Terselenggaranya Undian Gratis Berhadiah (UGB) secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Terhimpunnya pajak atas hadiah sebagai kontribusi negara;

  • Terlindunginya masyarakat dari dampak penipuan berkedok UGB.

Persyaratan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)

  • Melampirkan akta pendirian;

  • Melampirkan tanda terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

  • Melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat;

  • Melampirkan surat izin usaha;

  • Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  • Melampirkan Surat Keterangan Domisili;

  • Melampirkan daftar harga sesuai dengan harga pasar;

  • Menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan;

  • Bagi penyelenggaraan yang berasal dari luar negeri, harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia;

  • Membayar biaya permohonan izin UGB dan izin promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Membayar dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) paling sedikit 10% dari jumlah total hadiah;

  • Melampirkan contoh iklan/promosi.

Prosedur Layanan

  • Penyelenggara mengisi data yang diperlukan pada aplikasi;

  • Mengunggah berkas;

  • Mengikuti instruksi pada aplikasi;

  • Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat;

  • Membayar dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10%;

  • Mendapat izin dari Kementrian Sosial RI.

Frequently Asked Question

  • Bagaimana cara mendapat izin undian?

    Mengisi tab dan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan.

  • Berapa lama waktu penyelenggaraan undian?

    Maksimal 1 tahun.

Simak berita terbaru terkait UGB