Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Program pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing yang merata dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Keatas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Layanan tidak beroperasi

Logo Layanan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Terakhir diupdate 9 November 2022

Kategori

pendidikan

Manfaat Bagi Masyarakat

  • Menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan yang berkualitas dan daya saing merata.

Fitur Layanan

  • Ilustrasi Fasilitas

    Info Seputar PPDB

  • Ilustrasi Fasilitas

    Daftar Nomor Hotline PPDB

  • Ilustrasi Fasilitas

    Wilayah Tujuan PPDB

  • Ilustrasi Fasilitas

    Cek Info Sekolah

  • Ilustrasi Fasilitas

    Data Pendaftar

  • Ilustrasi Fasilitas

    Hasil Seleksi

Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah (ijazah dapat diserahkan setelah terbit atau tanggal 16—17 Juni); [UMUM]

  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; [UMUM]

  • Kartu Keluarga (minimal satu tahun); [UMUM]

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP); [UMUM]

  • Buku Rapor (semester 1—5); [UMUM]

  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua. [UMUM]

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (bagi jalur afirmasi/KETM); [KHUSUS]

  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial); [KHUSUS]

  • Surat Tugas Orang Tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19; [KHUSUS]

  • Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan), maks.5 tahun, min. 6 bulan. [KHUSUS]

Frequently Asked Question

  • Bagaimana menentukan jarak domisili calon peserta didik yang memillih jalur zonasi?

    Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat rumah sesuai Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

  • Bagaimana cara mendaftar PPDB tahun 2022?

    Pendaftaran PPDB bisa dilakukan secara online maupun offline (daftar langsung ke sekolah tujuan).

  • Jika calon peserta didik tidak lolos di tahap pertama, apakah bisa mengikuti tahap kedua?

    Bisa. Calon peserta didik yang tidak lolos di tahap pertama bisa mengikuti pendaftaran di tahap kedua.

  • Bagaimana untuk seleksi jalur prestasi nilai rapor?

    Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif, maksimal mata pelajaran (mapel) SMP jika ditambah muatan lokal (mulok) 11 mapel diinput pada aplikasi.

  • Bagaimana cara mendapatkan akun untuk siswa dari luar Jawa Barat?

    Untuk pendaftar dari luar Jawa Barat dapat langsung datang ke sekolah tujuan, meskipun belum memiliki akun (dengan membawa berkas persyaratan umum dan khusus).

  • Kalau untuk pengaduan bagaimana?

    Pengaduan dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut: 1. Panitia verifikator sekolah; 2. Help desk cabang dinas wilayah; 3. Help desk provinsi.

  • Apakah persyaratan pendaftaran harus menggunakan ijazah?

    Tidak. Jika ijazah belum diterbitkan, calon peserta didik tetap bisa mendaftar dengan melampirkan Kartu Ujian Akhir Sekolah.

  • Bagaimana jika muncul notifikasi "Anda berhasil didaftarkan" namun statusnya "pemeriksaan belum diperiksa"? Apakah itu sudah terdaftar atau belum?

    Artinya sudah terdaftar, tetapi belum diperiksa atau diverifikasi oleh sekolah tujuan.

Simak berita terbaru terkait PPDB

Persiapan PPDB Jabar Tahun 2021 Sudah Matang
Berita Jawa Barat

Persiapan PPDB Jabar Tahun 2021 Sudah Matang

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB, tahun 2021 dengan maksimal. Mulai dari regulasi, proses pendaftaran, sampai seleksi.  Wakil Gubernur

pendidikan | 24 Mei 2022

Pelaksana Teknis PPDB Harus Evaluasi Diri
Berita Jawa Barat

Pelaksana Teknis PPDB Harus Evaluasi Diri

KOTA DEPOK- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu terdapat beberapa kekurangan, karenanya perlu adanya perbaikan terutama dari

pendidikan | 24 Mei 2022