PPDB SMA/ SMK 2022, Ridwan Kamil: PPDB di Jawa Barat Semakin Adil dan Andal
KOTA BANDUNG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat hari ini resmi dimulai
pendidikan | 3 Juni 2022
Layanan tidak beroperasi
Terakhir diupdate 9 November 2022
pendidikan
Menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan yang berkualitas dan daya saing merata.
Info Seputar PPDB
Daftar Nomor Hotline PPDB
Wilayah Tujuan PPDB
Cek Info Sekolah
Data Pendaftar
Hasil Seleksi
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah (ijazah dapat diserahkan setelah terbit atau tanggal 16—17 Juni); [UMUM]
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; [UMUM]
Kartu Keluarga (minimal satu tahun); [UMUM]
Kartu Tanda Penduduk (KTP); [UMUM]
Buku Rapor (semester 1—5); [UMUM]
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua. [UMUM]
Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (bagi jalur afirmasi/KETM); [KHUSUS]
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial); [KHUSUS]
Surat Tugas Orang Tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19; [KHUSUS]
Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan), maks.5 tahun, min. 6 bulan. [KHUSUS]
Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat rumah sesuai Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Pendaftaran PPDB bisa dilakukan secara online maupun offline (daftar langsung ke sekolah tujuan).
Bisa. Calon peserta didik yang tidak lolos di tahap pertama bisa mengikuti pendaftaran di tahap kedua.
Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif, maksimal mata pelajaran (mapel) SMP jika ditambah muatan lokal (mulok) 11 mapel diinput pada aplikasi.
Untuk pendaftar dari luar Jawa Barat dapat langsung datang ke sekolah tujuan, meskipun belum memiliki akun (dengan membawa berkas persyaratan umum dan khusus).
Pengaduan dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut: 1. Panitia verifikator sekolah; 2. Help desk cabang dinas wilayah; 3. Help desk provinsi.
Tidak. Jika ijazah belum diterbitkan, calon peserta didik tetap bisa mendaftar dengan melampirkan Kartu Ujian Akhir Sekolah.
Artinya sudah terdaftar, tetapi belum diperiksa atau diverifikasi oleh sekolah tujuan.
KOTA BANDUNG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat hari ini resmi dimulai
pendidikan | 3 Juni 2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB, tahun 2021 dengan maksimal. Mulai dari regulasi, proses pendaftaran, sampai seleksi. Wakil Gubernur
pendidikan | 24 Mei 2022
KOTA DEPOK- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu terdapat beberapa kekurangan, karenanya perlu adanya perbaikan terutama dari
pendidikan | 24 Mei 2022