Lembaga Kesejahteraan Sosial

Membantu Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk mendapatkan tanda terdaftar sebagai LKS di Provinsi Jawa Barat.

Layanan tersedia secara offline

Logo Layanan

Lembaga Kesejahteraan Sosial

Terakhir diupdate 9 November 2022

Kategori

sosial

Alamat

Telepon

+62 853-5164-5997

Jam Operasional (Minggu, 28 Mei 2023)

Tutup

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Sabtu

-

Minggu

-

Manfaat Bagi Masyarakat

  • LKS terdaftar di provinsi dan mendapatkan tanda terdaftar sebagai persyaratan untuk penerimaan bantuan sosial.

Fasilitas Layanan

  • Ilustrasi Fasilitas

    Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Persyaratan

  • Akta Pendirian sampai dengan Akta Perubahan Terakhir (dari Notaris);

  • Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga;

  • Susunan kepengurusan beserta fotokopi KTP yayasan;

  • Surat keterangan domisili yayasan (terbaru);

  • Fotokopi NPWP;

  • Ijin pendirian/pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

  • Laporan kegiatan (profil Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (Orsos)) atau dokumentasi (foto) kegiatan;

  • Daftar klien berdasarkan BNBA;

  • Salinan/copy terdaftar sebagai LKS/Orsos pada Dinas Sosial kabupaten/kota setempat (masih berlaku);

  • Salinan/copy terdaftar sebagai LKS/Orsos pada Dinas Sosial Provinsi (untuk terdaftar ulang);

  • Surat Pengantar/Rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

Prosedur Layanan

  • Pihak LKS menyiapkan berkas yang menjadi persyaratan;

  • Pihak LKS mengirimkan berkas ke kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat melalui media digital (Pesan WhatsApp, e-mail, dan lain-lain);

  • Berkas kemudian akan diproses kurang lebih 14 hari;

  • Tanda terdaftar siap diambil.

Poster Ketentuan

Frequently Asked Question

  • Jika sudah terdaftar manfaatnya apa saja?

    Manfaatnya, jika ada bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi bisa langsung mengajukan proposal bantuan sosial karena salah satu syaratnya harus terdaftar di tingkat provinsi.

Simak berita terbaru terkait LKS