Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Layanan ini merupakan fasilitas bagi komunitas atau instansi yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Layanan tersedia secara online

Logo Layanan

Penerbitan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Terakhir diupdate 9 November 2022

Kategori

sosial

Alamat

Telepon

022-6643149

Jam Operasional (Minggu, 28 Mei 2023)

Tutup

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Sabtu

08:00 - 16:00

Minggu

08:00 - 16:00

Manfaat bagi masyarakat dalam hal PUB

  • Terhimpunnya dan tersalurkannya uang atau barang dari masyarakat untuk menunjang kegiatan dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga, agama/kerohanian, kebudayaan, kesejahteraan sosial, dan lain-lain;

  • Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan PUB;

  • Terciptanya tertib administrasi dari hasil PUB;

  • Terselenggaranya PUB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitas Layanan

  • Ilustrasi Fasilitas

    Menerima konsultasi penerbitan rekomendasi izin PUB.

Persyaratan rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

  • Surat tanda terdaftar organisasi sosial;

  • Akta Pendirian Yayasan/Perkumpulan;

  • Surat Keterangan Domisili;

  • Melampirkan Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP)

  • Bukti setor PBB/Surat perjanjian sewa-menyewa tempat yang masih berlaku;

  • Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;

  • KTP ketua pengurus;

  • Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus;

  • Surat Pernyataan bermaterai cukup dan cap serta ditandatangani oleh ketua pengurus yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;

  • Tanda terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);

  • Rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

Prosedur Layanan

  • Penyelenggara mengisi data yang diperlukan pada aplikasi;

  • Mengunggah berkas;

  • Mengikuti instruksi pada aplikasi;

  • Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat;

  • Membayar dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10%;

  • Mendapat izin dari Kementrian Sosial RI.

Frequently Asked Question

  • Bagaimana cara mendapatkan izin?

    Mengisi tab dan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan.

  • Berapa lama waktu penyelenggaraan PUB?

    3 bulan.