Unit Kedaruratan Sosial

Unit Kedaruratan Sosial (UKS) yang sebelumnya bernama Pusat Pengendalian Operasional Pelayanan Sosial (PUSDALOPYANSOS) merupakan inovasi bagi permasalahan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang bersifat darurat dan viral di media elektronik serta media sosial secara cepat, tepat dan berkelanjutan. UKS merupakan Sub Unit Satpelsos Persinggahan Bandung di bawah UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karya (PPSGBK).

Layanan tersedia secara offline

Logo Layanan

Unit Kedaruratan Sosial

Terakhir diupdate 9 November 2022

Kategori

sosial

Alamat

Telepon

'+62 8128-5707-243

Jam Operasional (Senin, 5 Juni 2023)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Minggu

00:00 - 23:59

Manfaat Bagi Masyarakat

  • Memberikan respon cepat atas permasalahan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilaporkan oleh masyarakat

  • Memberikan edukasi dan solusi atas permasalahan PPKS

Fasilitas Yang Tersedia

  • Ilustrasi Fasilitas

    Koordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota setempat dan koordinasi dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) wilayah terlapor terkait dengan permasalahan sosial yang dilaporkan.

Persyaratan Untuk Menggunakan Layanan

  • Mengisi format pengaduan

  • PPKS berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat dan atau berlokasi di wilayah Jawa Barat

Tahapan Penanganan Masalah Sosial UKS

  • Laporan masalah sosial tentang PPKS, baik melalui media sosial, website resmi, maupun Instruksi Khusus Pimpinan (IKP)

  • Administrator dan Informasi Teknologi (IT) menganalisis laporan dan mengolah data menjadi masalah sosial yang sesuai kriteria dan kategori penanganan

  • Case conference, yaitu temu bahas mengenai masalah sosial dan penentuan rencana intervensi terhadap PPKS sesuai dengan kebutuhan dan pemecahan masalahnya

  • Koordinasi masalah PPKS dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial kabupaten/kota, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan lain-lain

  • Penanganan UKS dibagi menjadi dua: - Penanganan Langsung: Penanganan masalah sosial secara terpadu dan terintegrasi oleh tenaga profesional UKS (Peksos, Psikolog, Perawat) dan stakeholder terkait - Penanganan Tidak Langsung: Penanganan yang bersifat koordinatif oleh tenaga teknis UKS melalui PSKS. Penyelesaian dilakukan oleh pemerintah setempat selaku otoritas wilayah dimana PPKS berada. Selain itu, apabila penanganan PPKS oleh wilayah setempat terhambat, maka dilakukan Penanganan Langsung oleh UKS

  • Terminasi merupakan tahapan akhir pada penanganan sosial, diantaranya: Reunifikasi Keluarga, Reveral ke Satpelsos Persinggahan, Panti/Balai dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Poster Ketentuan

Frequently Asked Question

  • Bagaimana caranya agar Saya bisa mendapatkan bansos?

    Jika belum pernah mendapatkan bansos, lapor kepada RT setempat/domisili untuk input data agar masuk terlebih dahulu ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Apabila ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menggangu masyarakat dan atau fasilitas umum, apakah dapat ditangani?

    Bisa ditangani dengan cara melaporkan kasus tersebut ke RT/RW setempat, kemudian dirujuk ke puskesmas sesuai lokasi klien ditemukan (Di Faskes puskesmas terdapat penanggung jawab kesehatan mental)

Simak berita terbaru terkait (UKS)

Tim Monitoring PHBS Jabar Pantau PTMP di Bandung
Berita Jawa Barat

Tim Monitoring PHBS Jabar Pantau PTMP di Bandung

mengingatkan peran UKS yang dalam masa pandemi Covid-19 ini sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Kalau kemarin memang peran UKS itu

kesehatan | 24 Mei 2022