Logo layanan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol Untuk Pemerintah Perorangan Non Usaha

Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol Untuk Pemerintah Perorangan Non Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Permohonan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol untuk pemerintah dan perorangan non usaha

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Minggu, 19 Mei 2024)

Tutup

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web2/

Alamat

Jl. WIndu No. 26 Kota Bandung

Telepon

02273515000

Manfaat Layanan

  • Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Ippbbj) - Galian Penanaman Utilitas

  • Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Ippbbj) - Jalan Masuk

  • Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Ippbbj) - Papan Reklame, Bando, Jpo, Billboard, Neon Box, Megatron, Baligho

Fitur Aplikasi

  • Jabar Srpinter Jabar Sprinter

Izin PPBBJ

  • Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)

  • Scan Akte Pendirian Perusahaan sesuai dengan nama di permohonan (apabila pemohon perusahaan)/copy KTP untuk perorangan

  • Surat Pernyataan Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan bermaterai Rp. 10.000

  • Surat pernyataan kesanggupan membuat bank garansi pada bank perintah

  • Gambar detil desain jenis dan tipe prasarana yang akan dibangun : - spesifikasi teknis - jadwal pelaksanaan pekerjaan - metode pelaksanaan pekerjaan

  • Izin lingkungan dan persetujuan analis mengenai dampak lingkungan (UKL/IUPL atau SPPL dari instansi yang berwenang

  • Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)

  • Scan asli KTP Pemohon dan Scan asli KTP yang dikuasakan

  • Scan asli NPWP perusahaan dan bukti pembayaran pajak perusahaan

  • Surat Pernyataan kesanggupan survey lapangan bermaterai Rp. 10.000

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Masuk ke website dpmptsp jabar

  • Pilih layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA

  • Pilih perijinan online

  • Pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan

  • Registrasi akun pelaku usaha

  • Pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin

  • Mengisi data pelaku usaha

  • Mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan

  • Unggah persyaratan yang dibutuhkan

  • Pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan

  • Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin

Simak berita terbaru terkait Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol Untuk Pemerintah Perorangan Non Usaha