Apindo Minta Setiap Perusahaan Terapkan UU TPKS

Diterbitkan

Jumat, 5 Agustus 2022

Penulis

Diskominfo Kab. Bekasi

|

Diskominfo Kab. Bekasi

509 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tempat kerja. UU ini dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya kekerasaan seksual saat bekerja di perusahaan.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan UU tersebut dapat diterapkan di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Bagaimanapun, UU TPKS mendukung tempat kerja atau perusahaan menjadi kondusif, terutama dari pelecehan seksual.

“Ya kalau dari data, hari ini tidak terungkap, tetapi tidak menutup kemungkinan, ini kan aib, orang tidak berani melapor karena kaitan atas dan bawahan. Jadi kalau ada masalah laporkan, karena sudah ada perlindungannya melalui UU ini,” kata Sutomo pada acara Seminar Kupas Tuntas dan Pelaksanaan UU TPKS di tempat kerja di Kantor Kawasan Industri MM 2100, Kabupaten Bekasi, Rabu (3/8/2022).

Ia mengatakan,  lahirnya UU TPKS membuktikan perhatian pemerintah terhada para tenaga kerja, khususnya wanita. Apalagi, permasalah seksual juga sangat berpotensi terjadi di tempat kerja.

“Tetapi secara umum melindungi semua pihak, sekarang ini banyak sekali permasalahan pelecehan seksual, baik itu melalui media, elektronik atau secara fisik langsung. Itu memungkinkan sangat terjadi di dunia industri,” ucapnya.

Apalagi saat ini, lanjutnya, dunia industri juga tidak lepas globalisasi di mana warga asing juga bisa bekerja di Indonesia. Hal tersebut memicu kesalahpahaman apa yang dilakukan ekspatriat di negaranya tak tabu, tetapi di Indonesia menjadi hal yang tabu atau tidak boleh dilakukan.

“Globalisasi itu tenaga kerja asing berbaur dengan tengan kerja lokal. Tidak menutup kemungkinan, mungkin di negara lain tidak menjadi permasalahan kalau di Indonesia itu menjadi permasalahan. Jadi UU ini me-warning agar jangan sampai terjadi pelecehan,” ujarnya.(UPI)

Editor: UPI

Berita Terkait