Bapenda Jabar Berikan Relaksasi Melalui Program Triple Untung Plus

Diterbitkan

Selasa, 24 Mei 2022

Penulis

admin

|

admin

809 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

Kab. Subang --- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah menggulirkan relaksasi pajak kendaraan bermotor melalui Program Triple Untung Plus. 

Dengan adanya relaksasi, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda bahkan akan diberikan diskon. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan relaksasi pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan. 

“Pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya. Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan. Sehingga cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi,” ungkap Lovita di Samsat Subang (2/8/2021). 

Relaksasi pajak ini, lanjut Lovita bertujuan untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat. Negara menjadi untung karena penunggak pajak membayarkan kewajibannya. Sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak. 

“Seperti hari pertama ini Samsat Subang sudah ramai dengan antusiasme masyarakat membayar pajak, dengan demikian kontribusi pendapatan daerah dari pajak juga langsung meningkat,” ungkap Lovita.

Program Triple Untung Plus 2021, berlangsung dari 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021 diharapkan Lovita dapat disambut baik oleh masyarat Subang.

“Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan kedepannya,” papar Lovita.

Relaksasi pajak merupakan upaya dari Pemdaprov Jabar untuk menambah pemasukan asli daerah. 

Selain itu, dengan program relaksasi ini diharapkan agar masyarakat semakin memiliki kesadaran membayar pajak kendaraannya. 

Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. 

Syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemdaprov Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.  

"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump /lelang yang belum terdaftar," jelas Lovita. 

Lovita mengakui optimalisasi pajak PKB belum optimal, selain pandemi COVID-19, daya beli masyarakat Subang menurun dan berefek ke pembayaran pajak kendaraan. 

“Tahun lalu capaiannya hanya 66,51 persen dari target. Dan tahun ini sampai dengan bulan Juli, baru tercapai 75,51 M dari target 223 M. Bisa meraih 67 persen dari target itu sudah luar biasa.  Khusus program Triple Untung Plus, Samsat Subang ditargetkan mampu meraup 58,68 M hingga program berakhir pada 24 Desember mendatang,” terang Lovita.

Editor; Fauziah Ismi Desiana

Editor: admin

Berita Terkait