PORTALJABAR, KAB. GARUT - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa 1 sha’ setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan perubahan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut kepada organisasi masyarakat tingkat kabupaten, pengurus MUI kecamatan, serta pengurus MUI desa atau kelurahan sebelum Ramadan.
“Kami di BAZNAS mengelola zakat dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syar’i dalam pengumpulan berarti Fatwa MUI menjadi dasar kami dalam menetapkan besaran zakat fitrah,” ujar Abdullah Effendi di kantor BAZNAS, Jalan Pramuka, Garut Kota, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan, meskipun terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2014 yang diperbarui tahun 2019—yang masih menggunakan standar 2,5 kg beras—BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut dan memperoleh izin untuk menggunakan Fatwa MUI.
“Saya menelpon Kepala Kemenag, dan beliau mengiyakan. Silakan saja menggunakan Fatwa MUI terbaru untuk Kabupaten Garut. Itu landasannya, jadi secara aman syar’i karena BAZNAS ini adalah amil negara sehingga fatwanya berasal dari MUI,” jelasnya.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, BAZNAS Kabupaten Garut menetapkan nilai Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran Garut yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.
“Kami mengambil harga tertinggi, yaitu Rp15.000 per kg, untuk mengantisipasi kenaikan harga,” jelas Abdullah Effendi.
BAZNAS Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp76 miliar.
Abdullah Effendi mengimbau umat Islam di Kabupaten Garut untuk mengikuti Fatwa MUI tersebut.
“Kami mengajak masyarakat Garut menaati Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Jika masih ada yang menggunakan 2,5 kg, silakan, tetapi BAZNAS tetap berpedoman pada 2,7 kg,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa sebelum Ramadan, BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kabupaten Garut terkait pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS.
Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan pengumpulan zakat berjalan optimal.
“Jadi, BAZNAS hari ini berbeda dari kemarin. Hari ini di angka 2,7 kg, kemarin di angka 2,5 kg. Itu pun BAZNAS tidak memaksakan. Berikanlah yang terbaik dalam bersedekah. Insha Allah, itu akan kembali kepada diri sendiri,” ujar Nurdin Yana.
Ia mengajak masyarakat untuk memberikan zakat fitrah dengan sebaik-baiknya, karena zakat tidak akan membuat seseorang miskin, melainkan justru mendatangkan magfirah dan keridaan dari Allah SWT.
“Kami mengajak masyarakat menunaikan zakat sesuai Fatwa MUI, yaitu 2,7 kg beras, dan menyalurkannya melalui BAZNAS. Insha Allah, zakat yang dikumpulkan akan kembali turun kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekda Kabupaten Garut menyebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini mencapai 19 ribu orang.
Jika para ASN menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, hal ini tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu tetapi juga dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.
“Jika umat Islam di Kabupaten Garut bersatu dalam membangun kekuatan ekonomi melalui zakat, manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ajaran agama,” tuturnya. (Diskominfo Kab. Garut/Fauziah)