PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Selama masa cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 , BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Pemdakab Bogor juga menjamin pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat akan tetap berjalan pada saat cuti bersama dan libur Lebaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Ichwansyah Gani mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Bagi yang mengakses layanan nontatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. yang disediakan bagi peserta JKN yang mencakup layanan, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.
Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan informasi layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terang Ichwansyah.
Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024 .
Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207 A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang , Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan memberikan rujukan bila diperlukan.
Diharapkan dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama masa libur lebaran masyarakat ini, ujar Ichwansyah.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan juga telah menyelesaikan kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran. (Diskominfo Kab. Bogor/Fauziah)