BPJS Ketenagakerjaan Garut Jelaskan Tata Cara Klaim JHT

Diterbitkan

Kamis, 15 Juni 2023

Penulis

Diskominfo Garut

|

Diskominfo Garut

49 rb kali

Berita ini dilihat

44 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Penata Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Dirga Yama Putra, menyampaikan tata cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam 2 cara, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dan juga laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Hal ini disampaikannya dalam Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) di Radio Intan kembali mengudara, Kamis (15/06/2023). 

Dirga mengatakan, klaim melalui Aplikasi JMO, limit saldo yang bisa diklaim yaitu di bawah 10 juta rupiah. Adapun cara klaimnya, masyarakat bisa men-download aplikasi JMO, kemudian membuat akun terlebih dahulu menggunakan kartu Identitas seperti Katu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Diisi datanya dengan lengkap, ketika sudah terdaftar, peserta bisa langsung melakukan pengkinian data, ada fitur pengkinian data, peserta tinggal foto biometrik dari aplikasinya," ujarnya.

"Kalau sudah keluar dari perusahaan kartunya sudah nonaktif, nanti ada menu jaminan hari tua, peserta langsung klik klaim JHT, lalu lanjutkan, 5 menit-10 menit itu dananya sudah masuk ke rekeningnya gitu, itu yang pertama," ujarnya.

Untuk masyarakat yang ingin mengklaim saldo JHT-nya di atas 10 juta rupiah, imbuh Dirga tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup mengakses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sama dengan sebelumnya, masyarakat diminta untuk melakukan pengisian data sesuai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Nanti akan diminta mengunggah beberapa dokumen sesuai informasi yang ada di laman tadi.

"Nanti setelah itu akan muncul tanggal dan pukul berapa bapak ibu dapat antrian, ada petugas kita yang akan video call," katanya.

Setelah itu, maksimal 5 hari kerja, sudah masuk ke rekening yang bersangkutan. Hal itu dilakukan guna memastikan  pendaftar itu betul orang yang bersangkutan.

Ia mengungkapkan, klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini lebih cepat, lebih mudah, dan lebih lengkap menggunakan dua cara tadi yaitu melalui Aplikasi JMO dan laman lapak asik milik BPJS Ketenagakerjaan. 

Editor: (rdp*)

Berita Terkait