BPJS Ketenagakerjaan -  Pemdakab Garut Perluas Coverage Jamsostek

Diterbitkan

Kamis, 29 Februari 2024

Penulis

Diskominfo Garut

|

Diskominfo Garut

835 kali

Berita ini dilihat

4 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kabupaten Garut Tahun 2024 di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (28/2/2024).

Barnas menuturkan keikutsertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu merupakan sesuatu yang penting dalam melindungi pekerja kehidupan di dunia kerja.

Adapun tindaklanjut dari kegiatan ini, imbuh Barnas, pihaknya akan mencoba menyelaraskan data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan mencoba untuk menggugah para pemilik industri ataupun pihak lainnya, agar memberikan perlindungan para pegawainya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menekankan agar target kepesertaan yang sudah dicapai saat ini meningkat, dan  targetnya harus dihitung serta target yang bisa ditingkatkan dari sektor apa saja, mungkin ada sektor yang belum terjamah, semisal pasar, atau tempat rekreasi dan sebagainya. 

"Bagusnya model keselamatan itu bisa di tempat-tempat misalnya rekreasi dengan reskiko tinggi misalnya arung jeram, kemudian yang kegiatan-kegiatan curam itu harusnya bisa diberi jaminan  (yang sepadan)," ujar Barnas.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Romie Erfianto menyampaikan dari 836 ribu penduduk bekerja yang berhak mendapatkan perlindungan, baru sekitar 186 ribu atau sekitar 22.3 persen yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Khusus di sektor informal juga itu perlindungannya baru kurang lebih sekitar 22,28 persen, jadi masih cukup rendah, padahal di sisi Kabupaten Garut kaya dengan ekonomi kreatif, pekerja-pekerja sektor informal," ujarnya.

"Dalam pelaksanaannya tentu perlu ada dukungan, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa sendiri, bersama-sama dengan kabupaten/kota kepala daerah khususnya, bagaimana program ini pelaksanaan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat-masyarakat," ujar Romie.

Oleh karenanya, imbuh Romie, melalui FGD ini pihaknya ingin membangun literasi dan juga memaparkan kepada jajaran Pemdakab Garu terkait perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945, bahwa seluruh masyarakat itu berhak mendapatkan jaminan sosial.

Ia juga mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemdakab Garut untuk terlibat dalam pemberian perlindungan bagi pekerja yang ada di lingkungan sekitar ASN tersebut, seperti asisten rumah tangga (ART), supir, ojek, dan pekerja rentan lain yang memang layak mendapatkan perlindungan dari jaminan sosial ketenagakerjaan, melalui program 1 ASN 1 pekerjaan rentan.

Romie mengatakan besaran iuran yang dibayar pun relatif terjangkau sekitar Rp16.800, yang dibayarkan sebulan sekali untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Juga kami memberikan jaminan bagi orang tua yang meninggal dunia atau pencari nafkah yang meninggal dunia, apabila itu terjadi maka anak yang ditinggalkan (atau) ahli waris yang ditinggalkan dapat manfaat bahkan sampai melanjutkan sekolahnya sampai ke perguruan tinggi," katanya. 

Editor: (Diskominfo Garut/Fauziah)

Berita Terkait