Bupati Bogor Instruksikan Penertiban Parkir Liar di Cibinong dan Citeureup

Diterbitkan

Kamis, 8 Mei 2025

Penulis

Diskominfo Kabupaten Bogor

|

Diskominfo Kabupaten Bogor

289 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BOGOR -  Pemkab Bogor menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Cibinong dan Citeureup sebagai tindak lanjut arahan Bupati Bogor untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya Pasal 34 dan 35 (7/5/2025).

Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di depan pusat perbelanjaan Ramayana Cibinong dan sejumlah titik prioritas lainnya di wilayah Cibinong Raya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan lalu lintas agar kawasan pasar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Sesuai arahan Bupati, kami lakukan penataan di kawasan Pasar Cibinong dengan menertibkan parkir liar di depan Ramayana. Kegiatan berjalan lancar dan saat ini hampir seluruh area telah bebas dari pelanggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan setiap hari secara berkelanjutan dengan menempatkan 10 petugas selama 24 jam.

“Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak. Kawasan ini harus steril dari parkir liar,” tegasnya.

Penertiban selanjutnya akan dilaksanakan di wilayah Ciluwer dan Pasar Citeureup sesuai dengan instruksi Bupati Bogor.

Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menaati aturan parkir demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama. (Diskominfo Kab. Bogor/Fau)

Editor: Fauziah

Berita Terkait