Bupati Bogor Tandatangani Serah Terima Barang Rampasan Negara Melalui Hibah

Diterbitkan

Sabtu, 23 September 2023

Penulis

Diskominfo Kab. Bogor

|

Diskominfo Kab. Bogor

237 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

 
DKI Jakarta --- Bupati Bogor Iwan Setiawan melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan phibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemdakab Bogor, di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (19/9/2023).

PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemdakab Bogor dengan hibah dari KPK dengan total nilai aset Rp.6.051.763.000 berupa tanah di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dengan luas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp.5.265.110.000. Kemudian satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp.369.673.000. Serta satu unit mobil hyundai dengan nilai Rp.416.980.000.

Selain kepada Pemdakab Bogor, serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara dan hibah yang berasal dari rampasan negara juga diberikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan LPSK. 

Iwan Setiawan mengungkapkan atas nama Pemdakab Bogor dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menghibahkan satu bidang tanah seluas 4.015 meter persegi di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dan dua unit kendaraan roda empat.
 
"Alhamdulillah insya Allah akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor," ungkap Iwan Setiawan.
 
Iwan melanjutkan, rencananya tanah ini akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang sekarang berada di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir sehingga kurang representatif untuk melayani masyarakat.

Kemudian relokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor. Serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas.
 
"Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan," ujar Iwan.
 
Iwan menambahkan, wilayah Kabupaten Bogor yang luas, terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2022 mencapai 5,57 juta jiwa, menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
 
“Kami sangat menyambut baik bilamana ada aset-aset sitaan KPK baik tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dihibahkan ke Kabupaten Bogor. Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” kata Iwan Setiawan. 

Editor: (Diskominfo Kab. Bogor/Fauziah Ismi)

Berita Terkait