Bupati Garut Ingatkan Agar Semua Entitas di SKPD Kuasai SPIP

Diterbitkan

Kamis, 25 Mei 2023

Penulis

Diskominfo Garut

|

Diskominfo Garut

377 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Bupati Garut, Rudy Gunawan, membuka secara resmi Kick Off Meeting dan Pendampingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, , Kabupaten Garut, Rabu (24/05/2023). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Samono.

Bupati Garut menyampaikan, SPIP ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang bertujuan agar organisasi pemerintah pusat hingga daerah bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Untuk itu,  bupati mengingatkan agar semua entitas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut bisa menguasai SPIP ini.

"Siapapun harus menguasai tentang SPIP, mulai dari kepala entitas sampai ke bawah tidak boleh ada yang terlewatkan," ujarnya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Samono menuturkan, pihaknya menyadari bahwa penilaian SPIP itu selalu berkembang dari sisi pemahaman termasuk juga tantangannya. Oleh karena itu, pihaknya mencoba memfokuskan proses yang pihaknya bangun dan nilai, berkaitan dengan pencapaian tujuan.

"Untuk mencapai tujuan tools-nya adalah SPIP, dari sisi itu sebenarnya tidak ada perubahan, hanya bagaimana kita mengimplementasikan itu yang coba kita perbaiki," katanya. 

Berkaitan dengan maturitas, imbuh Samono, hal tersebut merupakan sebuah konsep yang mengarah pada kondisi seseorang bahkan organisasi pada suatu kondisi yang optimal. Sehingga, maksud dari maturitas SPIP adalah kondisi optimal atau sebuah organisasi dalam melaksanakan tujuannya.

"Bagaimana kita bersama-sama membuat organisasi kita, OPD kita itu dalam kondisi mature, dalam kondisi bugar sehingga bisa melaksanakan apa yang menjadi tujuannya," imbunnya.

Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Toni Tisna Somantri, mengungkapkan, latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai, atas tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, serta penyusunan penganggaran, pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Atas hal tersebut, lanjut Toni, diperlukan pelaksanaan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara terus-menerus, berkesinambungan, menyeluruh  serta dilakukan evaluasi yang terus-menerus melalui penilaian mandiri dan penjaminan kualitas dan pelaksanaannua oleh Inspektorat dan BPKP. 

Toni menguraikan, terdapat perubahan yang sangat mendasar terkait dengan penilaian SPIP setelah terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang semula menjadi tanggung jawab inspektorat daerah, kini penilaian SPIP dilakukan secara mandiri, dan menjadi tugas manajemen serta pelaksanaannya berada di masing-masing perangkat daerah.

"Sehingga perangkat daerah dapat mengevaluasi secara mandiri terkait sistem penyelenggaraan pemerintah sesuai tugas dan fungsinya, apakah berada di level 1, 2, 3, 4 atau sudah berada di level 5," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penilaian SPIP Terintegrasi, tambah Toni, tugas Inspektorat dan BPKP saat ini hanya memberikan jaminan kualitas, apakah hasil penilaian perangkat daerah dapat diyakini keberannya atau dapat memberikan keyakinan yang memadai atas penilaian yang dimaksud. 

Editor: (rdp*)

Berita Terkait