PORTALJABAR, KAB. GARUT - Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan arahan dalam apel terbatas bersama jajaran Inspektorat Kabupaten Garut, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (1/9/2022).
Bupati Garut meminta kepada jajaran Inspektor Kabupaten Garut untuk melakukan penguatan terhadap fungsi-fungsi auditor, dimana auditor memiliki tugas untuk melakukan evaluasi, melakukan review, serta melakukan pengawasan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut.
“Nah auditor juga melakukan audit atas laporan keuangan, atau audit keuangan, audit kepatuhan,yang audit-audit dalam melaksanakan tujuan-tujuan tertentu,” ucapnya.
Ia mengingkatkan, agar Inspektorat Kabupaten Garut terus meningkatkan kualitasnya, karena menurutnya inspektorat harus lebih responsif dalam membina para pegawai di lingkungan Pemdakab Garut. Ia juga mengingatkan para pegawai terkait Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
"Saya ingin ada yang baru. Penguatan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) PP 60 2008 juga harus diingatkan kembali buat pengendalian,” imbuhnya.