Bupati Garut Tekankan Masyarakat Untuk Beli Gas 3kg di Pangkalan

Diterbitkan

Selasa, 28 Maret 2023

Penulis

(Rilis Pemdakab Garut)

|

(Rilis Pemdakab Garut)

1 rb kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menekankan kepada masyarakat untuk melakukan pembelian gas LPG 3kg langsung ke pangkalan agar mendapatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.500, guna menghindari tingginya harga di pengecer. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Garut pada awak media seusai pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (27/3/2023).

Bupati Garut menyampaikan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan pengkajian harga LPG 3kg dari mulai Rp24.000 hingga Rp30.000. Rudy menuturkan, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sudah menghitung, dimana sudah selama 7 tahun harga LPG 3kg tidak mengalami kenaikan. Ia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Garut sendiri terdapat kurang lebih 1.400 pangkalan, dimana satu pangkalan dapat mendistribusikan 1.000 tabung gas.

“Mereka itu punya untungnya hanya satu setengah juta 1 pangkalan, apalagi dengan adanya kenaikan BBM, makanya kita naikan itu Rp3.000, untuk bisa mengimbangi daerah-daerah lain, Sumedang, Kota Bandung, Cianjur yang lain sudah di atas 19.500 rupiah (HETnya), supaya apa? supaya kita juga tetap melimpah keadaan gasnya di Garut,” ucapnya.

Rudy menuturkan, saat ini yang menjadi persoalan adalah untuk mengatur pangkalan agar tidak menjual melebihi HET yang ditentukan. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan mempidanakan pangkalan yang menjual harga gas LPG 3kg melebihi harga Rp19.500.

“Menurut aturan masyarakat itu belinya ke Pangkalan, jadi yang ke pengecer itu (harganya) bisa 30 ribu tergantung daripada keserakahan pengecer, jadi yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan dan itu harus 19.500,” ucapnya.

Bupati Garut juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembelian langsung LPG 3kg ke pangkalan, bukan di pengecer sebagaimana pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat membeli gas 3kg ke pangkalan.

“Jadi saya mohon ya bahwa Bupati akan mempidanakan pangkalan yang menjual 19 ribu (lebih dari HET) atau pangkalan yang tidak mau menjual kepada pembeli langsung, dan pangkalan akan dipindanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” tandasnya. 

Editor: admin

Berita Terkait