Desa Kebalen Bersama UPTD Wilayah I Bersihkan Sampah Liar

Diterbitkan

Senin, 25 September 2023

Penulis

Diskominfo Kab. Bekasi

|

Diskominfo Kab. Bekasi

678 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Kelurahan Kebalen bersama Unit Pelaksana Teknis Kecamatan (UPTD) Kebersihan Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melaksanakan Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) dengan melakukan pengangkutan sampah ilegal di Jalan Raya Perjuangan RT 03 RW 01 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan pada Jumat (22/09/2023).

Kepala Kebalen, Firman Arief Sembada mengatakan, pada kegiatan K3 ini terdapat tumpukan sampah sehingga mengganggu aktivitas masyarakat yang lalu lalang dan menimbulkan bau tidak sedap.

“Alhamdulillah hari ini saya bersama UPTD wilayah I dari DLH Kabupaten Bekasi melakukan M3 untuk mengangkat dan membersihkan tumpukan sampah ilegal di wilayah RW 01,” ujarnya.

Firman menjelaskan, penataan kawasan sampah tempat ilegal dengan memasang pagar atau pagar pembatas dinilai efektif mengurangi kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

“Tujuan kami dengan rencana pemasangan pagar ini agar masyarakat lebih tertib, tidak membuang sampah sembarangan dan menjadi bersih,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat melalui RT/RW untuk bisa menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan K3, serta tidak membuang sampah sembarangan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan agar tidak ada orang yang membuang sampah sembarangan, karena kesehatan yang kita peroleh tentunya bersumber dari lingkungan yang benar-benar terjaga yaitu bersih, indah, rapi dan teratur,” ujarnya. 

Pengawas Lapangan UPTD Kebersihan Wilayah I, Subhana menjelaskan, kurang lebih 35 personel dikerahkan untuk kegiatan K3 pengangkutan sampah ilegal tersebut.

“Untuk K3 ini, kami melakukan pembersihan sampah ilegal di RT 03 RW 01 Kelurahan Kebalen dan kami mengirimkan kurang lebih 35 petugas kebersihan, serta 2 unit truk untuk mengangkut sampah,” ujarnya.

Subhana menambahkan, sampah ilegal ini merupakan jenis sampah organik dan anorganik yang berada di dekat pemukiman warga dan sampah tersebut akan dibuang ke tempat pengolahan akhir.

“Iya, sampah ilegal ini kita angkut dan dibuang ke TPA Burangkeng,” ujarnya. (rdp*)

Editor: rdp

Berita Terkait