
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Di tengah maraknya layanan pinjaman online, tidak sedikit masyarakat tiba-tiba menerima telepon atau pesan penagihan karena nomornya dicantumkan sebagai kontak darurat oleh orang lain.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah orang yang hanya dicantumkan sebagai kontak darurat ikut bertanggung jawab membayar utang tersebut.
Jawabannya, tidak. Seseorang yang hanya dicantumkan sebagai kontak darurat tidak otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab atas utang peminjam.
Dalam hukum perdata, kewajiban memenuhi perjanjian utang berada pada pihak yang membuat perjanjian tersebut. Ketentuan mengenai perjanjian antara lain diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1318 KUH Perdata.
Apabila seseorang tidak pernah membuat atau menyetujui perjanjian pinjaman, pada dasarnya ia tidak memiliki kewajiban melunasi utang tersebut.
Bagaimana dengan Nomor yang Dicantumkan sebagai Kontak Darurat?
Penggunaan nomor telepon sebagai kontak darurat juga berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, apabila nomor telepon seseorang dicantumkan sebagai kontak darurat tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, pemilik data dapat menyampaikan keberatan dan meminta agar data tersebut tidak lagi digunakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyelenggara layanan pinjaman online juga memiliki kewajiban memperhatikan perlindungan konsumen. Penagihan tidak seharusnya dilakukan dengan cara mengintimidasi atau mengganggu pihak yang bukan merupakan peminjam.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika menerima penagihan pinjaman online padahal bukan peminjam, beberapa langkah dapat dilakukan.
Sampaikan bahwa Anda bukan peminjam dan tidak memiliki hubungan perjanjian dengan pihak pemberi pinjaman.
Simpan bukti berupa tangkapan layar, rekaman pesan, atau riwayat panggilan apabila penagihan terus dilakukan.
Jika penagihan tetap berlangsung dan mengganggu, laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas terkait melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Jadi, menjadi kontak darurat bukan berarti menjadi penanggung utang. Jangan sampai utang orang lain justru membuat kita ikut repot.
Kenali hak dan kewajiban agar tidak mudah terintimidasi dalam menghadapi persoalan hukum.
(Rep pun/bhf)