Disnakertrans Jabar Terima Penghargaan dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Tahun 2023

Diterbitkan

Jumat, 29 September 2023

Penulis

Rilis Humas Jabar;Rep Teguh

|

Rilis Humas Jabar;Rep Teguh

1,3 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Kementerian Tenaga Kerja memberikan penghargaan dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan tahun 2023 kepada Disnakertrans Jawa Barat.

Penghargaan diserahkan Menaker Ida Fauziyah secara lansung kepada Kadisnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan.

Selain memberikan penghargaan, Kemenaker juga meluncurkan buku 'Panduan Sensitif dalam Pengawasan Ketenagakerjaan' dan aplikasi Sistem Perlindungan Pekerja Perempuan, pada Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan, yang bertema 'Pengawas Ketenagakerjaan Profesional dan Bermartabat untuk Indonesia Maju' di Jakarta, Senin (25/9/2023) malam. 

Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan yang digelar secara hybrid berlangsung dari 25 - 27 September 2023. 

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran yang penting dalam penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. 

Ida Fauziyah mengatakan, pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan pelindungan kepada pekerja dan pengusaha tanpa adanya diskriminasi. 

Ia menyebut, berbagai isu ketenagakerjaan lintas sektor seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perlindungan 
pekerja migran, anak buah kapal kemaritiman, tenaga kerja bongkar muat, dan pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek harus mendapat perhatian serius dari pengawasan ketenagakerjaan. 

Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah membuat terobosan dengan memperluas jangkauan layanannya kepada seluruh perusahaan.

Terobosan meliputi norma100 sebagai bentuk pengawasan ketenagakerjaan berbasis website, yang terintegrasi dalam SIAPKerja.

Kemudian, posko THR khusus untuk layanan pemberian THR keagamaan dan penyusunan pedoman pengawasan ketenagakerjaan pada perkebunan kepala sawit. 

Terobosan lain aplikasi pengaduan kekerasan seksual dan perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan, dan pedoman pengawasan ketenagakerjaan yang responsif gender. 

Selain memberikan apresiasi, Menaker juga mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya dituntut mempunyai keahlian, keterampilan, disiplin, integritas, dan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan serta hak asasi manusia. 

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jabar. 

"Disnakertrans Jabar akan terus berusaha untuk meningkatkan kepatuhan penyedia kerja atau perusahaan dalam melaksanakan kewajiban, khususnya bagi para pekerja sebagai bagian dari perlindungan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Teppy, Rabu (27/9/2023).

Editor: Admin

Berita Terkait