Gaji ke-13 ASN Pemdakab Garut Segera Dibayarkan

Diterbitkan

Kamis, 15 Juni 2023

Penulis

Diskominfo Garut

|

Diskominfo Garut

1,5 rb kali

Berita ini dilihat

3 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut membayarkan gaji ke-13 kepada 13.724 ASN.  Kabar baik itu disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, Kamis (15/6/2023).

"Hari ini, tanggal 15 Juni, Pemda Garut mulai membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemda Garut," ujarnya. 

Bupati Garut  minta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memprosesnya.

"Saya minta semua SKPD segera memproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," ucapnya.

Bupati menyebutkan, kas daerah telah menyiapkan hampir 90 milyar rupiah lebih, sesuai surat menteri keuangan gaji ke-13 tersebut dibayarkan paling lambat Juli ini dari APBD.

"Likuiditas kas daerah cukup untuk membayar gaji ke-13, kurang lebih 90milyar. Mudah-mudahan gaji ke-13 bisa digunakan efektif oleh ASN,"ucapnya.

Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD, gaji ke-13 itu diberikan kepada pejabat negara, PNS dan P3K, terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan.

Menurut Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saeful Hidayat, untuk guru diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Tambahan Penghasilan Guru ASN. 

Editor: (rdp*)

Berita Terkait