Holding BUMN Pertahanan Diresmikan

Diterbitkan

Selasa, 24 Mei 2022

Penulis

admin

|

admin

1,1 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

Kota Bandung --- Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len lndustri pada tanggal 12 Januari 2022. 

Holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) dengan nama Defend ID (Defence Industry Indonesia) terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai anggota holding.

Saat ini, Len sebagai induk holding Defend ID memiliki seluruh saham Seri B dari keempat anggota holding Defend ID. Sementara itu, pemerintah memiliki 1 lembar saham seri A Dwiwarna keempat perusahaan tersebut serta 100 persen saham Len.

“Proses holding BUMN Indhan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota holding. Negara akan tetap memegang kontrol baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len," ungkap Direktur Utama Len Bobby Rasyidi.

PP No. 5 Tahun 2022 menjelaskan pengalihan saham Seri B ini bertujuan sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Len. Adanya PP ini tidak mengubah kepemilikan saham 4 anak perusahaan Len yaitu PT Eltran Indonesia, PT Surya Energi Indotama (SEI), PT Len Railway Systems (LRS), dan PT Len Telekomunikasi Indonesia (LTI), yang mana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Len,

"Defend ID kami targetkan dapat diluncurkan pada akhir Januari 2022 ini atau awal Februari 2022, tepatnya nanti setelah terbit KMK penetapan nilai inbreng dan RUPSLB selesai dilaksanakan," papar Bobby.

Setelah PP Pembentukan holding ditetapkan, maka tahapan selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) penetapan nilai inbreng saham dari Menteri Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas perubahan anggaran dasar perusahaan anggota holding serta penandatanganan akta inbreng.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2021 lalu, Presiden telah mengesahkan PP No.123 Tahun 2021 sebagai perubahan atau revisi atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen yang merupakan Anggaran Dasar PT Len Industri (Persero). (*Fau)

Editor: admin

Berita Terkait