PORTALJABAR, KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bogor selama bulan Ramadan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Bogor selama bulan Ramadan 1446 H.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada 26 Februari 2025.
"Iya, jadi kita ada Perpres 21, dan kebetulan Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perwali. Jadi, ketika perpres muncul, kita sudah lebih dulu memiliki Perwali, kemudian surat edaran," kata Dedie, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bogor selama bulan Ramadan 1446 H diatur sebagai berikut:
1. Bagi unit kerja dengan lima hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB - 15.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 08.00 WIB - 15.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
2. Bagi unit kerja dengan enam hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB - 14.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 08.00 WIB - 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
- Sabtu: 08.00 WIB - 13.00 WIB.
3. Bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja, pengaturan dilakukan berdasarkan sistem penugasan, piket, atau shift yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya.
4. Ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemda Provinsi Jawa Barat juga menetapkan aturan terkait jam kerja ASN selama Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat ini mengatur bahwa bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:
- Senin-Kamis: 06.30 WIB - 14.00 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 06.30 WIB - 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 13.00 WIB).
Penetapan jam kerja ini sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34 KT.02/2025 tentang Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan.
Oleh karena itu, bagi ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, jam kerja mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG.