Kembalikan Fungsi Trotoar, Satpol PP Tertibkan 58 Bangli di Kecamatan Andir

Diterbitkan

Jumat, 14 Agustus 2026

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

112 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

preview hero banner

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menertibkan 58 bangunan liar untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi masyarakat.

Penertiban menyasar bangunan di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir (13/8/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penataan dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan masyarakat dengan aman.

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang.

Penataan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 untuk mengembalikan trotoar kepada fungsi utamanya.

Pengembalian fungsi trotoar juga menyediakan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas di kawasan tersebut.

Penertiban dilakukan setelah masyarakat menyampaikan pengaduan terkait kondisi Jalan Rajawali Timur yang dinilai perlu ditata.

Satpol PP melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Andir, camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait.

Dari 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan, sebanyak sembilan bangunan telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya.

“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.

Bambang menyebut pendekatan persuasif memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri sebelum petugas melakukan tindakan.

Pemkot Bandung juga membantu proses pembongkaran apabila diperlukan, termasuk menggunakan peralatan pendukung untuk bangunan permanen.

Penataan fasilitas umum akan dilakukan bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.

Bambang menegaskan penertiban tidak bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi memastikan aktivitas ekonomi tidak mengganggu hak pengguna fasilitas umum.

“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan terdampak penertiban kawasan Jalan Rajawali.

Namun, pemanfaatan ruang kosong dapat dimusyawarahkan apabila tersedia untuk menampung aktivitas masyarakat terdampak.

“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

(Diskominfo Kota Bandung/bhf)

Editor: Humas Jabar

Berita Terkait