Kemenkop RI Gelar Sosialisasi Percepatan Implementasi UU Cipta Kerja

Diterbitkan

Selasa, 24 Mei 2022

Penulis

vick

|

vick

1,1 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

Kab. Garut --- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI) mengadakan sosialisasi kepada perwakilan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Garut terkait Percepatan Implementasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang digelar di Gedung Pendopo, Kabupaten Garut, Jum’at (21/5/21).

Bupati Garut Rudy Gunawan, yang hadir secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi menyampaikan PP Nomor 7 Tahun 2021 ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, terlebih saat ini sedang dihadapkan dengan masa pandemi COVID-19.

“PP 7 Tahun 2021 menyangkut tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) , ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam kesulitan ekonomi dampak dari COVID-19,” kata Rudy dalam sambutannya.

Ia juga mengatakan, PP ini sangat penting untuk diketahui oleh lapisan masyarakat, dan ia akan menginstruksikan para camaat untuk mempelajari UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 tahun 2021 ini.

“Tentu bagaimana perlindungannya, bagaimana pemberdayaannya bagi koperasi dan UKM ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, saya instruksikan para camat wajib membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga memberikan penekanan dan membaca terhadap PP Nomer 7 tahun 2021,” katanya.

Rudy berharap, UU Cipta Kerja ini dapat menciptakan satu regulasi fundamental bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi khususnya di Kabupaten Garut.

“Tentunya saya berharap bahwa apa yang dilakukan oleh kita semua dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020, ini menjadi bagian adanya satu regulasi yang sangat fundamental, bagi keadaan UKM dan koperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kemenkop UKM RI Arif Rahman Hakim mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan serangkaian kegitan yang dilakukan oleh Kemenkop UKM dengan tujuan melakukan pembangunan koperasi dan UKM secara sinergi dan seirama.

“Kegiatan ini kan serangkaian kegiatan ya, jadi Kementerian Koperasi dan UKM punya kegiatan untuk mensosialisasikan PP 7 ke semua stakeholder, baik itu dari kalangan pemerintah, ke pelaku usaha dan ke pegiat UMKM juga termasuk didalamnya juga ke legislatif  kita nanti kan secara bertahap melakukan kegiatan sosialisasi supaya kita bisa mencapai target nasional pembangunan koperasi dan UKM, ” ucap Arif. 

Arif mengatakan, semangat UMKM di Kabupaten Garut sangat bagus dan mempunyai kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi. 

“UMKM di sini semangatnya sangat bagus sehingga di masa pandemi pun tetap mempunyai kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Garut. Kami berterimakasih kepada Pemda Garut  yang selalu memotivasi pelaku UKM ,” ucap Arif.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Kusmana Hartadji mengungkapkan, perlu adanya kolaborasi untuk mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 ini.

"Saya berharap juga kolaborasi dan juga karena memang cukup berat mengimplementasikan PP ini, ini harus ada dukungan dari selain eksekutif, juga legislatif dan juga peran masyarakat yang terus harus dikembangkan untuk membantu bagaimana koperasi dan UKM bisa terus berkembang dan betul-betul menjadi penumpang ekonomi nasional," papar Kusmana. 

Editor : Fauziah Ismi

Editor: vick

Berita Terkait