Keterbukaan Informasi Publik Wujudkan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Sederhana 

Diterbitkan

Sabtu, 20 Januari 2024

Penulis

Rep No

|

Rep No

780 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

 

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG -  Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Demikian disampaikan Asisten Ahli Ketua Komisi Informasi Pusat Siti Ajijah, dalam Rapat Sesi 1 yang diselenggarakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jawa Barat, Rabu (17/1/2023), dengan tema "Bersama Menuju Jabar Informatif 2024".

Menurut Siti Ajijah, ada beberapa ciri yang bisa dikatakan sebagai informasi publik, yaitu Berkala dimana informasi yang rutin, teratur dan dalam jangka waktu tertentu; Kemudian Serta Merta dimana Infromasi yang dihasilkan secara spontan, pada saat itu juga;  serta Tersedia setiap saat yaitu informasi yang tersedia setiap saat di badan publik dan Dikecualikan, dimana informasi yang tidak dapat diakses oleh publik.

"Sesuai Pasal 13 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," katanya.

Siti Ajijah juga memaparkan bahwa Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.

"Informasi Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (PP No 61 Tahun 2010)," jelasnya.

Dalam paparannya Siti Ajijah juga menjelaskan tentang Penyusunan DIP, PPID Pelaksana dibantu Petugas Layanan Informasi menghimpun Informasi dari seluruh unit. PPID Pelaksana menyusun usulan DIP yang telah dihimpun unit kerja dan/atau satuan kerja. PPID Pelaksana menyampaikan usulan DIP kepada PPID. PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan dari PPID Pelaksana. PPID Menetapkan DIP dalam bentuk Keputusan dan Penetapan DIP oleh PPID Berdasarkan persetujuan Atasan PPID

Siti Ajijah menuturkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Pelaksanaan Uji Konsekuensi Aktif (sebelum adanya permohonan informasi); Pasif (pada saat adanya permohonan informasi); atas perintah majelis (saat penyelesaian sengketa informasi atas perintah majelis).

Untuk Tata cara Pengujian Konsekuensi: Mencantumkan informasi secara jelas dan terang; Mencantumkan dasar hukum; Mencantumkan konsekuensi apabila dibuka dan ditutup serta Mencantumkan jangka waktu

Sedangkan untuk Pengubahan Informasi Dikecualikan, dalam hal PPID menilai dan mempertimbangkan perlu melakukan pengubahan terhadap suatu Informasi yang Dikecualikan maka pengubahan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Badan Publik atau atasan PPID.

Sementara terkait dengan Putusan Komisi Informasi, yaitu :
• Membatalkan Keputusan PPID dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruhnya yang diminta Pemohon
• Mengukuhkan Keputusan PPID dan Menolak untuk tidak memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon.

(Parno)

Editor: Upi

Berita Terkait