PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Dalam rangka mengamankan aset negara, Kementrian ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat menyerahkan 4 sertifikat tanah milik PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat.
Penyerahan Sertifikat Aset Instansi, BUMN dan BUMD berlangsung di di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (25/1/2024)
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kabupaten Bandung Barat, Iim Rohiman menyerahkan langsung sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) kepada Manager Aset Properti dan Umum Dede Komara.
Sebanyak 4 sertifikat yang diserahkan merupakan persil milik PLN UID Jawa Barat yang berupa bangunan kantor dan lahan tanah dengan total nilai sebesar Rp 989.126.961.
"Alhamdulillah dengan tersertifikasi aset tanah PLN pada hari ini, BPN KBB bersama PLN UID Jawa Barat telah menyelamatkan nilai aset hampir 1 Milyar," ucap Dede.
Dede juga menyampaikan penghargaannya atas dukungan dan kerja sama BPN KBB dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan nasional dalam proses sertifikasi aset-aset PLN.
Dede juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan jajarannya se-provinsi itu, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perhatian dan dukungan untuk PLN di Jawa Barat sehingga sampai tahun 2023 sebanyak 98% persil sudah bersertifikat, meyisakan 9 lokasi yang masih belum bersertifikat
Kepala Kantor BPN Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kabupaten Bandung Barat, Iim Rohiman menyatakan komitmen bersinergi dengan PLN untuk menyelesaikan target sertifikasi lahan di wilayah kerjanya.
"Kami menghimbau melalui sinergi ini kita sama-sama menjaga aset Negara, sehingga aset yang belum bersertifikat segera dilakukan pengurusannya. Kami juga meminta untuk aset yang sudah bersertifikat tetap dirawat," tuturnya.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Barat, Susiana Mutia berharap proses penerbitan sertifikat aset dapat berjalan lancar sehingga secara bersinergi dapat mengamankan aset kelistrikan.
"Kami sangat mengapresiasi semua dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN, Target PLN adalah seluruh aset memiliki data sertifikat tanah yang jelas. Baik tanah yang terpakai untuk gardu listrik, tiang listrik, hingga seluruh bangunan PLN," kata Susiana.
"Ini tentu agar kerja kami lebih fokus memenuhi kebutuhan energi masyarakat bebas dari sengketa yang tidak diinginkan dan secara arsip kepemerintahan aset yang kami kelola telah memiliki dasar hukum yang kuat," tutup Susiana.