KPU Garut Sosialisasikan Penambahan Dapil pada Pemilu 2024

Diterbitkan

Kamis, 6 April 2023

Penulis

Rilis Humas Pemdakab Garut

|

Rilis Humas Pemdakab Garut

28 rb kali

Berita ini dilihat

25 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar acara Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Aula Tirta Kencana Hotel, Kabupaten Garut, Jumat (31/3/2023).

Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menjelaskan perbedaan terkait jumlah Dapil di Kabupaten Garut, yakni Pemilu tahun 2019 l ada 5 Dapil, sementara pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 6 Dapil.

Hal tersebut juga tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

"Jadi setidak-tidaknya peserta Pemilu memahami bahwa sekarang itu bukan 5 dapil, sekarang sudah 6 dapil, berarti partai politik itu harus mempersiapkan calon anggota legislatif itu pada 6 daerah pemilihan," ujarnya.

Junaidin menambahkan, jumlah kursi yang diperebutkan masih tetap 50 kursi, karena jumlah penduduk Garut itu masih di bawah 3 juta.

Ia berharap melalui kegiatan ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa menyosialisasikan kembali terkait dengan penambahan Dapil ini di tempatnya masing-masing.

"Mudah-mudahan masyarakat mengetahui bahwa di Garut itu sudah terjadi perubahan daerah pemilihan dari 5 menjadi 6," katanya.

Adapun pembagian 6 Dapil di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yaitu :

Dapil 1 (9 kursi)

1. Tarogong Kaler

2. Tarogong Kidul

3. Banyuresmi

4. Leles

5. Kadungora

Dapil 2 (9 kursi)

1. Leuwigoong

2. Cibatu

3. Kersamanah

4. Malangbong

5. Blubur Limbangan

6. Selaawi

7. Cibiuk

Dapil 3 (9 kursi)

1. Garut Kota

2. Karangpawitan

3. Wanaraja

4. Sukawening

5. Karangtengah

6. Pangatikan

7. Sucinaraja

Dapil 4 (8 kursi)

1. Samarang

2. Pasirwangi

3. Bayongbong

4. Cigedug

5. Cilawu

Dapil 5 (8 kursi)

1. Cisurupan

2. Sukaresmi

3. Cikajang

4. Banjarwangi

5. Singajaya

6. Cihurip

7. Peundeuy

8. Cisompet

Dapil 6 (7 kursi)

1. Pameungpeuk

2. Cibalong

3. Cikelet

4. Bungbulang

5. Mekarmukti

6. Pakenjeng

7. Pamulihan

8. Cisewu

9. Caringin

10. Talegong

(Rilis Pemdakab Garut/ rdp*)

Editor: rdp

Berita Terkait