PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen mengurangi ketimpangan sosial melalui penyaluran bantuan Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung (22/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung menyalurkan bantuan kepada sekitar 1.260 penerima manfaat dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Muhammad Farhan mengapresiasi konsistensi Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung dalam mendukung berbagai program sosial bagi masyarakat.
Menurut Farhan, pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran mampu memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan.
"Program ini rutin kita laksanakan dan Alhamdulillah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Saya juga mengapresiasi Baznas Kota Bandung, Kementerian Agama, serta seluruh Pemerintah Kota Bandung yang telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan penghimpunan dan penyaluran zakat," ujar Farhan.
Ia menegaskan, penyaluran bantuan harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meliputi kesejahteraan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
"Tiga hal inilah yang harus menjadi prioritas ketika kita menyalurkan bantuan kemanusiaan. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus dipastikan memperoleh akses terhadap kebutuhan hidup, pendidikan, dan pelayanan kesehatan," katanya.
Farhan juga mendorong program pemberdayaan ekonomi agar bantuan modal usaha mampu menciptakan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
"Bantuan pemberdayaan harus melahirkan kemandirian. Bantuan modal usaha harus dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, bukan sekadar meningkatkan konsumsi," ujarnya.
Selain itu, Farhan mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya judi online dan pinjaman online ilegal melalui peningkatan literasi digital serta literasi keuangan.
"Saat ini tantangan terbesar bukan hanya memberikan bantuan, tetapi juga membangun literasi digital dan literasi keuangan. Banyak masyarakat yang akhirnya terjebak pinjaman online bahkan judi online karena kurangnya pemahaman dalam mengelola keuangan dan menggunakan teknologi secara bijak," ungkapnya.
Farhan menambahkan, zakat merupakan kewajiban ibadah yang harus dikelola secara amanah, transparan, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
"Kalau pajak adalah kewajiban kepada negara, maka zakat adalah kewajiban kepada Allah SWT. Karena itu pengelolaannya harus amanah, transparan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung Momon melaporkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp13,45 miliar.
Dana tersebut telah disalurkan sebesar Rp10,21 miliar kepada sekitar 33.484 penerima manfaat melalui program kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, penanganan rumah tidak layak huni, kebencanaan, dan stunting.
(Diskominfo Kota Bandung/bhf)