PORTALJABAR, KAB. SUBANG - Kesadaran masyarakat Subang untuk membayar Pajak Kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan secara online.
Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang Lovita Adriana Rosa berharap Libur Lebaran tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat.
Hal ini senada dengan harapan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat yang menginginkan Pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat.
Lovita mengatakan, proses pembayaran melalui e-Samsat mmiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara di Sapa Warga, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.
Berbagai inovasi ini, lanjut Lovita, dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak. Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 Hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.
“Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih banyak jaringan ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Lovita menerangkan, untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.
“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” ucapnya.
Menurut Lovita, adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.
“Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB. Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk berkontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang," ujarnya.
"Saya juga berterima kasih kepada siapapun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu. Warga Subang yang memiliki kendaraan harus bangga kalau terdaftar di Samsat Subang, karena pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Subang,” ucapnya. (Kepala P3DW Subang, Lovita)