
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Untuk menampung gaji atau hasil usaha yang diperoleh setiap bulan atau setiap harinya, biasanya masyarakat menyimpannya dalam bentuk tabungan. Dan saat tabungan yang diperoleh semakin besar, biasanya seseorang mulai berpikir untuk mengembangkan dananya dalam bentuk investasi.
Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat Achmad Dirgantara mengatakan, seseorang bisa berinvestasi ketika nilai tabungan yang diperoleh telah mencapai 3-6 kali biaya hidup bulanan, atau telah mampu memenuhi kebutuhan dana darurat.
"Jika suatu ketika terjadi musibah yang tidak diinginkan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun terjadi kegagalan bisnis, maka kita masih memiliki tabungan yang dapat digunakan sebelum mendapatkan pekerjaan baru, atau memulai berbisnis kembali," ucap Achmad, Senin (15/1/2023)
Menurut Achmad, syarat lainnya yang perlu dipenuhi sebelum memulai berinvestasi adalah perlunya menyisihkan sebagian dana yang kita miliki untuk membeli asuransi atau proteksi, salah satunya adalah asuransi kesehatan.
"Jika kita tidak mendapatkan asuransi kesehatan dari tempat kerja, kita dapat membeli asuransi kesehatan swasta atau membayar asuransi yang dikelola pemerintah, yaitu BPJS," kata Achmad.
"Jiika terjadi risiko sakit atau meninggal dunia, kita tidak perlu lagi untuk menggunakan tabungan atau menjual aset yang dimiliki untuk membiayai kebutuhan hidup," imbuhnya.
Achmad menuturkan bahwa, salah satu alasan utama untuk berinvestasi adalah menambah passive income, yaitu penghasilan yang tidak bisa kita peroleh secara langsung. Masyarakat masih bisa mendapatkan penghasilan walaupun sedang tidak aktif bekerja.
"Jika kita hanya mengandalkan gaji bulanan, maka tujuan finansial kita mungkin akan sulit untuk dicapai. Sementara itu, dengan berinvestasi, setidaknya dapat membantu kita untuk mempercepat dalam mencapai tujuan keuangan jangka panjang," pungkasnya. (Parno)