PORTALJABAR, KAB. GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut menerima berkas kelengkapan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Minyak Akar Wangi Garut dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Kamis (17/9/2026).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Margiyanto mengatakan pencapaian tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat daya saing daerah di tingkat nasional dan internasional.
"Tentu ini menjadi satu kehormatan bagi kami Pemerintah Kabupaten Garut baik itu dalam rangka pelaksanaan tugas, sekaligus ini menjadi satu momentum penting, momentum bersejarah bagi Kabupaten Garut ketika pada hari ini dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat akan menyerahkan sertifikat yang berhubungan dengan indikasi geografis untuk produk akar wangi berupa minyak, atau java vetiver oil ," ucapnya.
Margiyanto menegaskan, dokumen indikasi geografis memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan khas Garut dari potensi klaim sepihak pihak atau daerah lain.
"Dan ini tentu sekali lagi kalau dalam konteks daya saing daerah, ketika kita mendapatkan dokumen indikasi geografis ini menjadi sangat penting sekali, ini seharusnya menjadi satu kebanggaan buat kita semua," lanjutnya.
Menurutnya, indikasi geografis bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi bentuk pengakuan hukum terhadap kualitas autentik suatu produk daerah yang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi.
"Mungkin hari ini kita tidak bisa melihat dampaknya secara langsung, tapi dalam jangka panjang saya yakin ketika hari ini kita menerima dokumen indikasi geografis terkait dengan akar wangi dampaknya ke depan pasti akan sangat luar biasa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum RI Hemawati BR Pandia mengapresiasi Pemkab Garut dan Masyarakat Pengelola Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi Garut yang telah memperjuangkan pendaftaran sejak 2018.
"Nah indikasi produk unggulan sebuah daerah yang ketika didaftarkan indikasi geografis itu memperoleh pengakuan produk unggulan sebuah daerah khususnya pengakuan daerah unggulan Garut yang membawa nama baik di tingkat nasional dan Indonesia secara internasional," katanya.
Hemawati menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan MPIG dan surat rekomendasi produk unggulan dari Bupati Garut.
Setelah dokumen tersebut lengkap, proses pencetakan sertifikat resmi akan dilanjutkan.
Pihaknya berharap sinergi petani, MPIG, dan Pemerintah Daerah Garut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat secara regional maupun global.
Kerja sama tersebut juga diharapkan membuka peluang pendaftaran produk unggulan daerah lainnya di Kabupaten Garut.
"Mudah-mudahan ke depannya benar-benar membawa kontribusi positif menambah nilai ekonomi melalui akar wangi Garut di pemerintahan Garut dan seterusnya masih ada produk unggulan yang lainnya seperti Kulit Sukaregang, ada juga Batik," tandasnya.
(Diskominfo Kab. Garut/bhf)