Mulai 1 Agustus, Bapenda Jabar Hapuskan Denda PKB dan BBN lewat Triple Untung Plus

Diterbitkan

Selasa, 24 Mei 2022

Penulis

vick

|

vick

11 rb kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

Kab. Ciamis --- Dalam Masa Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Tim Pembina SAMSAT Jawa Barat kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui program Triple Untung Plus.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Ciamis (SAMSAT Ciamis) Iwa Sudrajat mengatakan, program ini untuk menggenjot penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP serta menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.

Iwa menambahkan, program tersebut akan digelar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

“Meskipun program ini berakhir hingga Desember, namun mari manfaatkan Diskon PKB hingga 10% untuk wajib pajak yang bayar tepat waktu” katanya pada Kamis (29/07/2021).

Selain itu juga diberikan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% BBNKB atau diskon untuk bea balik nama kendaraan baru.

Iwa menguraikan tiga keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak dari program ini.

Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun kelima. Pemberian Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5 ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. 

Dikutip dari http://bapenda.jabarprov.go.id, untuk mendapatkan Triple Untung Plus, wajib pajak cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Selanjutnya, persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Wajib pajak juga diberikan kemudahan untuk membayar Pajak Kendaraan Tahunan, tidak perlu ke Samsat. Bisa via Samsat Outlet, Sarana Layanan Samsat Samsat Masuk Desa (Samades), Samsat Gendong (Samdong), Samsat Keliling (Samling), Sarana ATM (Elektronik Samsat) dan Samsat J’bret melalui Aplikasi Sambara.

Pengguna telepon pintar android dapat mengunduh Aplikasi Sambara melalui Google Playstore. Bagi pengguna iOS, saat ini dapat menggunakan versi web-nya di http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb atau bisa datang langsung Ke Kantor P3D Ciamis (Samsat Ciamis) Jl. Jend Sudirman No. 231 Ciamis.

“Mari manfaatkan program Triple Untung Plus ini, dapatkan untungnya, nikmati kemudahannya,” katanya.

Adapun yang menjadi dasar program Triple Untung Plus ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.377-Bapenda/2021 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua Dan Seterusnya, Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Kelima, Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Pertama Dan/Atau Pengurangan Sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(Editor: Raehan Putri)

Editor: vick

Berita Terkait