Operasional Angkutan Barang di Wilayah Jabar Dibatasi Hingga Akhir Oktober

Diterbitkan

Sabtu, 25 Juni 2022

Penulis

Rep Pun

|

Rep Pun

237 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) No. 64 Tahun 2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang. SE tersebut mulai berlaku dari 14 Juni 2022 sampai 31 Oktober 2022.

Adapun isi SE No 64 Tahun 2022 itu berisi tentang aturan operasional angkutan barang.

"Ada tiga jenis angkutan barang yang diberlakukan pengaturan pembatasan operasional," tulis SE tersebut, seperti yang diterima redaksi pada Jumat (23/6/2022).

Ketiga angkutan yang dimaksud yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Selanjutnya, ada pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan melakukan pengalihan.

Pengalihan dari arah Bandung menuju Cirebon dialihkan melalui ruas:

  1. Jalan Tol Cileunyi - Padalarang - Purwakarta - Cikampek - Cikopo - Palimanan.
  2. Jalan Tol Cileunyi - Padalarang - Purwakarta - Cikampek - Palimanan - Pintu Keluar Tol Cikedung - Cikamurang - Simpang Cijelag (KM BDG 74+900);
  3. Jalan Cileunyi - Padalarang - Purwakarta - Simpang Jomin - Indramayu - Cirebon (Jalur Pantura).

Kemudian, pengaliahan dari arah Cirebon menuju Bandung dialihkan melalui ruas:

  1. Jalan Tol Palimanan - Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
  2. Jalan Palimanan - Majalengka - Pintu Masuk Tol Sumber Jaya - Jalan Tol Palimanan - Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
  3. Jalan Palimanan - Majalengka - Kadipaten - Simpang Cijelag (KM BDG 74+900) - Cikamurang - Pintu Masuk tol Cikedung - Jalan Tol Palimanan - Cikampek – Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
  4. Jalan Cirebon - Indramayu - Simpang Jomin - Purwakarta - Padalarang - Bandung (Jalur Pantura). 

Editor: Admin

Berita Terkait