Pastikan Perlindungan Konsumen, Dinas UMKM Indag Purwakarta Cek Alat Ukur Hingga Pelosok Desa

Diterbitkan

Selasa, 24 Mei 2022

Penulis

vick

|

vick

1 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

Kab. Purwakarta --- Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah, Kecil, Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta (Dinas UMKM Indag Purwakarta) Karliati Djuanda mengatakan, di awal bulan ini pihaknya telah menerjunkan tim yang bertugas untuk mengecek keakurasian alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) di seluruh wilayah yang ada.

Menurut Karliati, pengerahan tim tersebut merujuk pada UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 67/2018  tentang Alat UTTP, dengan adanya amanat tersebut, maka seluruh alat ukur wajib ditera dan ditera ulang.

"Melalui program metrologi pelayanan desa cek ukuran akurasi timbangan atau akrab disebut MePenDe CEU ATI, saat ini kami melalui Unit Metrologi melakukan jemput bola sampai ke desa-desa, supaya alat ukur yang digunakan masyarakat bisa ditera atau ditera ulang," kata Karliati

Karliati mengatakan, kegiatan ini merupakan rutinitas pelayanan tera yang diwajibkan selama setahun sekali. Terutama, bagi alat timbangan yang tersebar di para pelaku usaha dan berbagai macam usahanya. Seperti, pedagang di pasar, usaha ekspedisi, penggilingan padi hingga toko emas.

"Saat ini, kita mengedepankan jemput bola. Supaya lebih mendekatkan pelayanan tera ke pedagang atau para pelaku usaha. Untuk penjadwalan kegiatan MePenDe CEU ATI, dilakukan setiap pekannya di setiap kecamatan atau desa. Sesuai dengan kesepakatan antara para camat dan kepala desa," ucapnya.

Dalam hal ini, Karliati mengingatkan jika metrologi perannya sangatlah penting dalam seluruh sendi kehidupan. Merujuk pada filosofinya, metrologi berasal dari metros yang artinya ukur mengukur, serta logos yang artinya ilmu..

Tujuan dibentuk pasukan Ceu Ati ini, juga tak lain untuk meminimalisasi kecurangan timbangan agar masyarakat yang berbelanja bisa merasa aman serta terlindungi.

Karliati menambahkan, ruang lingkup pelayanan yang diberikan jajarannya, meliputi 15 item. Yaitu, uji meter kayu, takaran kering, takaran basah, timbangan elektronik kelas II, III dan IV. Timbangan pegas, timbangan cepat, timbangan meja, neraca, timbangan milisimal.

Kemudian, timbangan sentisimal, timbangan desisimal, timbangan bobot ingsut. Timbangan meja beranger. Pompa ukur bahan bakar minyak serta, anak timbangan sebagai perlengkapan timbangan meja, timbangan sentisimal, neraca dan lainnya.

"Banyak sekali manfaat dengan adanya tera alat ukur dan timbangan ini. Salah satunya, sebagai perlindungan konsumen. Dengan alat ukur dan timbang yang sudah ditera, maka konsumen tak khawatir dibohongi pedagang soal berat dagangan itu," ucap Karliati.

Editor : Fauziah Ismi

Editor: vick

Berita Terkait