Pemda Kota Bandung Gratiskan Layanan Pemakaman, DPRD Dorong Sosialisasi Intensif

Diterbitkan

Rabu, 26 Februari 2025

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

472 kali

Berita ini dilihat

6 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemda Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemakaman gratis bagi seluruh warga.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira mengungkapkan, dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung, hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong.

“Kebutuhan lahan pemakaman rata-rata mencapai 1 hingga 4 hektar per tahun, dengan angka kematian harian antara 18 hingga 23 orang,” jelas Rita dalam siaran kolaborasi antara Radio PRFM dan Radio Sonata pada Selasa (25/2/2025).

Untuk mengatasi keterbatasan lahan, terutama di TPU yang sudah penuh, Pemkot Bandung menerapkan kebijakan pemakaman tumpang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Selain itu, telah dibuka TPU baru di Cidadap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Rita memastikan, seluruh proses terkait pemakaman di Kota Bandung tidak dikenakan biaya.

“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua layanan pemakaman, mulai dari pengadaan lahan, jenis, hingga pengantaran jenazah, diberikan secara gratis,” ujarnya.

Namun, Rita mengakui masih ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta biaya kepada keluarga pemakaman.

Untuk itu, masyarakat diimbau melaporkan praktik tersebut melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, Deni Pathudin menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap TPU seperti Rancacili, Nagrog, dan Cikadut.

“Kami telah memetakan area makam yang tersisa dan melakukan estimasi ketersediaan lahan. Selain itu, kami mengembangkan aplikasi 'Ziarah Rindu' yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait makam,” kata Deni.

Aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan sistem kependudukan, sehingga data kematian dapat dicatat secara otomatis dan akurat.

Menyanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemakaman gratis.

“Kami akan mengawali penerapan Perda ini dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah menambahkan, Pemkot Bandung harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk urusan pemakaman.

“Mulai dari kelahiran hingga pemakaman, pemerintah harus hadir. Kami akan memastikan melalui kebijakan dan peraturan bahwa layanan pemakaman ini benar-benar gratis dan dapat diakses oleh seluruh warga,” pungkasnya. (Diskominfo Kota Bandung/Fauziah).

Editor: Fauziah Ismi

Berita Terkait