PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan saat ini Pemerintah Daerah Kota Bandung segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman efisiensi anggaran.
Hal ini sebagai langkah mendokumentasikan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,
"Untuk intruksi kepada OPD sudah kita buatkan sesuai Intruksi Presiden nanti mekanismenya sudah ada panduan juknis kemendagri," ujar Koswara, Rabu (5/2/2025).
Sebagai langkah awal, Pemda Kota Bandung telah mengungkap belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam proses review APBD 2025, Pemda Kota Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.
“Selanjutnya akan dilakukan pembahansan teknis mengubah anggaran dengan dewan akan dilakukan bersama,” ungkapnya.
Ia berharap, publikasi Inwal ini akan memperkuat upaya Pemda Kota Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan Arahan Presiden serta peraturan yang ada.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.
Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.
(Diskominfo Kota Bandung/Revo)